
Razia indekos di Samarinda, Satpol PP ciduk 7 pasangan bukan pasutri. Salah satu indekos juga disegel pihak berwenang lantaran tidak memiliki izin terbaru.
Akurasi.id, Samarinda – Suasana malam di salah satu indekos Bahagia di Jalan Merdeka 1, RT 091 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Jumat (14/1/2022) mendadak ramai. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda melakukan penggrebekan terhadap bangunan yang diduga sebagai tempat kumpul pasangan bukan pasangan suami istri (pasutri).
[irp]
Berdasarkan informasi yang Akurasi.id himpun, petugas mengamankan sedikitnya 19 orang yang merupakan remaja dan dewasa. Di antaranya terdiri dari 8 perempuan dan 11 laki-laki. Dari remaja yang diamankan pada razia indekos di Samarinda ini, 7 pasangan bukan pasutri terciduk petugas di dalam indekos tersebut.
Kegiatan ini menindaklanjuti surat permohonan Kecamatan Sungai Pinang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Surat dengan Nomor 126/XI-2021 itu tentang Keberadaan Tentang Adanya Kos-Kosan, yang kerap menjadi tempat berkumpul di dalam kamar.
Bahkan lokasinya berdekatan dengan fasilitas keagamaan, yakni Masjid Ja’Mi Baabul Jannah. Serta fasilitas kesehatan berupa klinik. Itulah menjadi dasar aduan dari masyarakat.
Segel Kos-kosan Bahagia saat Satpol PP Gelar Razia Indekos di Samarinda
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Samarinda, H Muhammad Darham melalui Sekretaris Pol PP Syahrir mengatakan setelah pemeriksaaan, rupanya indekos tersebut tidak memiliki izin operasional.
[irp]
Pihaknya bersama TNI-Polri serta pihak kecamatan dan kelurahan pun langsung melaksanakan kegiatan penyegelan dan menutup bangunan tersebut.
“Benar bahwa malam ini kami telah menutup dan menyegel bangunan Kos-kosan Bahagia. Di mana izin Oss RBA/Ijin Online berbasis resiko tidak berlaku lagi dan pemilik tidak bisa menunjukkan izin terbarunya. Mereka hanya menunjukkan izin lama dan tidak diperbaharui,” ucap Syahrir.
Pemilik bangunan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perijinan Tertentu. Perda Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Sek Komersial Dalam Wilayah Kota Samarinda dan beberapa peraturan lainnya.
Dalam razia tersebut, anggota Pol PP tak sendiri. Satuan ini juga mendapat pendampingan dari Dinas Perizinan Kota Samarinda, Dinas Pariwisata, Diskominfo serta beberapa relawan masyarakat setempat.
[irp]
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Pol PP Samarinda Herry Herdany menambahkan, giat tersebut bersama Dinas DPMPTSP Samarinda bertujuan agar pemilik bangunan tidak bisa mengelak bila salah satu ijinnya salah atau masih dalam proses.
“Satpol PP ini kan penegakan perdanya. Teknis dalam perijinan kami bawa dinas terkait. Bila dia tidak bisa menunjukkan IMB atau tidak berlaku bahkan tidak ada perpanjangan maka kami tutup,” tegas Acil Herry sapaan akrabnya.
Selain melakukan pengecekan IMB, pihaknya juga melaksanakan pengecekan KTP, pasangan bukan pasutri, serta membawa sejumlah pengunjung untuk pendataan dan penindaklanjutan.
[irp]
“Kami telah mengamankan sejumlah pengunjung untuk kami data di kantor dan beri imbauan serta pembinaan. Pembinaan khusus bagi juga kami berikan untuk yang berstatus pelajar karena tidak dapat menunjukkan kartu identitasnya. Maka kami memanggil orang tua atau guru sekolahnya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi