Residivis Bontang Bawa ‘Yakult Special’ Isinya Bukan Probiotik, Tapi Sabu!

Fajri
By
2 Views
Foto: AG (45) (kiri) bersama 27 poket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan di Polres Bontang. (Dok. Polres Bontang)

Polres Bontang berhasil menangkap seorang residivis pengedar narkoba yang menyembunyikan 27 paket sabu di dalam botol Yakult.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang pria berinisial AG (45) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan Kapal Layar 2, Kelurahan Loktuan, pada Senin (2/6/2025) dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard mengatakan, AG ditangkap dengan barang bukti sebanyak 27 poket sabu siap edar dengan berat total 11,09 gram.

“Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam botol minuman Yakult,” jelas AKP Rihard.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat hisap (bong), dua sedotan runcing, satu unit ponsel Oppo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Diketahui, AG merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan metode jejak.

“AG sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Saat ini kami masih mendalami dari mana sumber barang tersebut,” tambah Rihard.

Saat ini, AG telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *