Ketiga Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kejaksaan Negeri Kutai Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi dana Bumdes Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kamis, (08/07/24).
Kejari Kutim Romlan Robin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kutim Mikael F Tambunan menjelaskan, berdasarkan proses penyelidikan dan pemeriksaa 26 saksi, para tersangka tidak melakukan kewajibannya dalam mengerjakan kegiatan tersebut.
Dengan hasil, pembangunan tersebut tidak layak digunakan lantaran tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan.
“Ketiga tersangka yang ditahan berinisial MR sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), DL selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan J selaku pelaksana kegiatan,” kata Mikael F Tambunan, Kamis, (08/07/24).
“Tersangka J selaku pelaksana kegiatan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB sehingga kolam renang tersebut tidak selesai, tidak tepat mutu, dan tidak dapat dimanfaatkan sampai sekarang,” lanjutnya.
Ia menyebutkan, penahanan ketiga tersangka tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan yang akan dilakukan selama 20 hari, para tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kutim.
Ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kolam renang yang menelan dana sekitar Rp2,47 miliar lebih.
Menurutnya dari audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,19 miliar.
Atas perbuat mereka, para tersangka akan disangka melakukan perbuatan pidana sebagaimana pasal 2 jo pasal 3 atau pasal 12 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah jadi UU No 20 tahun 2001, tentang korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Penulis : Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id