Meski telah menyita rumah dan ternak pemilik Apderis Invest, jumlah kerugian korban investasi ayam bodong belum dapat dipastikan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Imbas kasus investasi bodong yang dilakukan tersangka RW, pihak kepolisian akhirnya menyita rumah dan tiga ternak miliknya. Diketahui, rumah tersangka berada di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Bontang Kuala dan tiga kandang ayam di daerah Simpang Sangatta.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, selain rumah tersangka, pihaknya belum dapat mengungkapkan aset lain milik RW yang telah adisita.
“Rumah tersangka sudah disita, dan sementara masih kami telusuri untuk aset lainnya,” ungkapnya, Jumat (6/6/2024).
Selain itu, jumlah kerugian korban investasi ayam bodong tersebut juga belum dapat dipastikan. “Masih kita proses untuk angka pastinya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Korban Investasi Apderis, Helma Mahalini mengatakan, berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Bontang Nomor 163/Pen/Pid/2024/PN Bon tanggal 30 Mei 2024, terdapat tiga unit kandang ayam milik tersangka telah disegel.
“Dua unit kandang berukuran 8×40 meter, satu lagi ukuran 8×50 meter, lalu kerangka kandang berukuran 12×40 meter,“ katanya.
Ia pun berharap segera ada kabar baik untuk kelanjutan kasus penipuan tersebut, dan segera dinyatakan lengkap (P21) lalu segera masuk persidangan.
Sebagai informasi, RW sebelumnya dilaporkan atas tindak pidana investasi ayam bodong yang menjanjikan keuntungan 10 persen selama 35 hari, yang akan meningkat jadi 12 persen selama 45 hari. Hal itu telah berjalan sejak tahun 2020, dan diketahui mulai tidak stabil ditahun 2023 akibat adanya klien yang menarik investasi. Rw telah diamankan Satreskrim Polres Bontang di Jakarta, Kamis (23/11/2024). (*)
Penulis: Nuraini
Editor: redaksi Akurasi.id