Russel Dibunuh karena Lawan Truk Tambang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Fajri
By
231 Views
Foto: Kapolda Kaltim, Irjen Endar Aprianto saat Konferensi Pers. (Ist)

Russel, warga Muara Kate yang lantang menolak truk hauling batubara, tewas dalam serangan brutal beberapa waktu lalu. Polda Kaltim menetapkan MT sebagai tersangka pembunuhan. Publik mempertanyakan, benarkah pelaku tunggal?

Kaltim.akurasi.id, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan MT, warga Muara Kate, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Russel, seorang warga sipil yang selama ini dikenal vokal menolak aktivitas hauling batubara di jalan umum. Russel tewas dalam penyerangan brutal di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada 15 November 2024.

Penetapan tersangka diumumkan secara resmi oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, dalam konferensi pers pada Selasa (22/7/2025). Ia menegaskan, penanganan kasus ini menempuh proses panjang untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana dan kekuatan alat bukti.

“Dua alat bukti telah terpenuhi, dan proses penyidikan sudah cukup untuk menetapkan MT sebagai tersangka,” ujar Irjen Endar.

Kasus pembunuhan ini menyita perhatian luas masyarakat, mengingat Russel dikenal sebagai warga yang konsisten menolak lalu lintas truk hauling batubara di jalan umum, sebuah isu panas di Kalimantan Timur yang menyangkut keselamatan warga dan ruang hidup.

Endar menjelaskan kejadiannya berlangsung subuh hari, sekitar pukul 04.00 WITA di rumah warga bernama Yusuf Lim, Russel tewas di lokasi. Satu korban lainnya, Anson, mengalami luka berat akibat serangan.

Ia menjelaskan, tim gabungan dari Polres Paser, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, serta unsur intelijen telah bekerja sejak hari kejadian untuk mengungkap pelaku.

“Proses pengungkapan berlangsung intensif, termasuk pemeriksaan 43 saksi, pengujian barang bukti forensik, penyitaan pakaian korban, serta pelaksanaan prarekonstruksi pada 18 November 2024,” jelasnya.

Ia menambahkan pihak kepolisian juga melakukan ekshumasi jenazah Russel pada 11 Juli 2025 untuk pemeriksaan forensik lanjutan di RSUD dr. Kanudjoso Djatiwibowo, Balikpapan. Selanjutnya, tersangka MT ditangkap pada 15 Juli 2025.

“Kami tempuh semua tahapan penyelidikan dengan hati-hati, agar kasus ini kuat secara yuridis dan tidak menyisakan celah,” tegas Kapolda.

Sehingga kata Endar, MT dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Polda Kaltim mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional dan transparan,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *