Dua warga Loktuan diringkus polisi usai kedapatan menyimpan sabu 23,30 gram dalam dua bungkus rokok. Kini, keduanya resmi ‘check-in’ di hotel prodeo.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dua warga Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, masing-masing berinisial HPR (45) dan CA (30), diringkus Satresnarkoba Polres Bontang karena kedapatan menyimpan sabu seberat 23,30 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam dua bungkus rokok.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (18/5/2025), setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan di Jalan Kapal Feri, Gang Kedondong, RT 11, Kelurahan Loktuan. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Saat tim melakukan pemantauan, kami menemukan delapan poket sabu dalam dua bungkus rokok milik CA. Ia mengaku sabu tersebut diperoleh dari HPR, dan kami langsung melakukan penangkapan terhadap HPR,” ujarnya dalam rilis pers, Selasa (20/5/2025).
Dari hasil interogasi, HPR mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem jejak dari seseorang. Awalnya, ia menerima satu bal sabu, dan 23,30 gram yang ditemukan merupakan sisa yang belum sempat diedarkan.
Baca Juga
“Delapan poket ini adalah sisa dari satu bal sabu yang sudah mereka jual. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan pemasoknya,” kata Kapolres.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel dan satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (*)
Baca Juga
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id
