Petani Sawit Nyambi Dagang Sabu, Dapat Narkoba dari Lapas

kaltim_akurasi
2 Views
Pelaku yang merupakan petani sawit diamankan ke Polsek Kongbeng (Dok. Polsek Kongbeng)
Petani Sawit Nyambi Dagang Sabu, Dapat Narkoba dari Lapas
Pelaku yang merupakan petani sawit diamankan ke Polsek Kongbeng (Dok. Polsek Kongbeng)

Petani sawit nyambi dagang sabu, dapat narkoba dari lapas. Dari tangan pelaku, polisi mendapati satu poket sabu seberat 0,34 gram.

Akurasi.id, Kutim – Peredaran narkoba jenis sabu kian masif terjadi. Bukan hanya di daerah perkotaan. Barang haram itu bahkan sudah menjamah hingga ke pelosok Kutai Timur (Kutim).

Terbukti, baru-baru ini jajaran Polsek Kongbeng mengamankan seorang pengedar sabu berinisial MM (30). Pria yang memiliki pekerjaan utama sebagai petani sawit itu diamankan saat hendak mengedarkan barang haram miliknya.

MM diringkus polisi di Jalan Poros, Desa Kongbeng Indah, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur. Sekira pukul 20.30 Wita, pada Rabu (1/9/2021).

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha menceritakan awal penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat, bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di kawasan tersebut.

“Atas laporan itu, kami melakukan penyelidikan,” ucapnya, dari rilis yang diterima media ini, Kamis (2/9/2021).

Dari informasi yang diterima, sekira pukul 19.00 Wita, polisi kemudian melakukan patroli dan pengawasan di sekitar Jalan Poros Desa Kongbeng Indah.

[irp]

Tak berselang lama, aparat melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor, dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di kawasan tersebut.

Aparat lalu meringkus pelaku, dan melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, polisi mendapati satu poket sabu seberat 0,34 gram.

“Sabu itu dia simpan di dalam sebuah kotak pisau cutter,” jelas Kapolsek.

Dari pengakuan pelaku, serbuk setan tersebut dia dapatkan dari lapas. Dia juga mengaku hanya ditugaskan mengedarkan barang haram itu, untuk para pekerja sawit di kawasan tersebut.

[irp]

“Dari pengakuannya, dia sudah mengedarkan sabu selama satu tahun lebih. Selain dijual pelaku juga mengonsumsi sendiri,” ujar Kapolsek, sesuai keterangan pelaku.

Ditanya mengenai dari lapas mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan motor yang dipakai pelaku, serta satu unit ponsel. Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kongbeng.

[irp]

Atas perbuatannya, petani sawit nyambi dagang sabu ini ditetapkan sebagai tersangka. Dan dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Penulis : Fajri Sunaryo

Editor: Rachman Wahid

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *