Serangan Brutal di Pasar Hewan Samarinda: Tangan Korban Putus, Empat Orang Diamankan

Devi Nila Sari
24 Views
Empat tersangka pengeroyokan di Pasar Hewan yang berhasil diamankan oleh Polresta Samarinda. (Yasinta/Akurasi.id)

Tiga orang menjadi korban dalam penyerangan brutal yang terjadi di Pasar Hewan, Jalan Poros Samarinda-Bontang. Ketiganya mengalami luka bacok di sekujur tubuh, hingga pergelangan tangannya putus.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Keamanan di wilayah Kota Tepian kembali digoncang. Dengan peristiwa penganiayaan brutal, yang terjadi pada Senin (1/1/2024) dini hari sekira pukul 02.00 Wita. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pasar Hewan, Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kejadian ini bermula ketika seorang korban bernama Zakaria Kone ragu-ragu saat akan menyeberang jalan. Hal inipun memacu tersangka yang menanti Zakaria menyeberang, membunyikan klakson kendaraannya.

Karena terkejut, korban meneriaki tersangka. Tersangka pun dengan cepat, memutarkan kendaraannya dan menyerang Zakaria Kone dengan menusukkan badik ke tangan korban.

“Setelah itu, tersangka langsung lari ke Bontang menuju ke tempat temannya berkumpul. Bersama beberapa temannya, di sana mereka kompromi merencanakan penyerangan balik ke lokasi Pasar Hewan,” ungkapnya pada konferensi pers yang digelar di halaman Polresta Samarinda, Selasa (2/1/2024).

Sekira pukul 04.00 Wita dini hari, empat pelaku yang mengendarai mobil pick-up mendatangi kembali Pasar Hewan dan menyerang para korban. Pengeroyokan ini berakibat parah, dengan salah satu korban mengalami putus pada pergelangan tangan.

Dari Serangan Brutal di Pasar Hewan, Tiga Orang jadi Korban

Adapun ketiga korban ini adalah Antonius yang mendapat sembilan luka robek termasuk pergelangan tangan putus. Fernandes mendapat luka di punggung dan seorang ibu rumah tangga bernama Almina yang juga mendapat robek di punggung.

Kasus ini pun diterima oleh Polsek Sungai Pinang pada pukul 06.00 Wita. Upaya penyelidikan segera dilakukan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian pukul 15.00 Wita, keempat pelaku berhasil diamankan di Muara Badak. Keempat pelaku tersebut adalah JN, AJ, NM, dan BR.

Barang bukti yang berhasil disita termasuk badik yang digunakan pada peristiwa awal penusukan sebelum pelaku melarikan diri. Pada peristiwa kedua, empat bilah parang turut dibawa oleh pelaku.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat disangkakan Pasal 355 subsider 354 subsider 170 dan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandas Ary. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *