Sisa Bayar Rp3,3 Miliar, Wali Kota Samarinda Tolak Terlibat Sengketa Kontraktor Proyek Renovasi Stadion Segiri

Andi Harun Menyebut persoalan antara PT Lingkar Persada dan PT Datra Internusa merupakan ranah hukum privat yang harus diselesaikan dengan kementerian terkait
Suci Surya
885 Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda menolak untuk memediasi persoalan pembayaran antara kontraktor kontraktor utama PT Lingkar Persada dan subkontraktornya, PT Datra Internusa dalam proyek renovasi Stadion Segiri. Di mana jumlah yang belum terbayarkan senilai Rp3,3 miliar.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan pemerintah kota (pemkot) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke ranah penyelesaian kontraktual tersebut. Pasalnya proyek rehabilitasi Stadion Segiri merupakan kegiatan Kementerian PUPR dan bukan bagian dari APBD Kota Samarinda.

“Tunggu dulu Stadion Segiri ini bukan wilayah kewenangan saya. Tanggung jawab pemerintah kota sudah selesai sejak aset itu diserahterimakan kepada kami,” ujar Andi Harun saat ditemui oleh awak media, Sabtu (15/11/2025).

Ia mengakui telah menerima surat dari PT Datra Internusa yang meminta dirinya menjadi mediator antara PT Lingkar Persada sebagai pemenang tender, dan pihak PT Datra Internusa. Namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.

“Kalau proyeknya APBD kota, tentu kami bisa mediasi. Tapi ini pekerjaan kementerian. Kami tidak dalam posisi untuk ikut campur,” kata Andi.

Andi Harun menjelaskan, setelah rehabilitasi selesai, seluruh fasilitas stadion diserahkan dari Kementerian PUPR kepada pemkot untuk dikelola. Status itu membuat fasilitas yang sudah terpasang menjadi aset Pemkot Samarinda. Karena itu, ia menegaskan larangan bagi pihak manapun untuk mengambil kembali barang atau fasilitas yang diklaim belum dibayar kontraktor utama.

“Saya sudah sampaikan ke Dispora, itu tidak boleh. Benda atau fasilitas itu sudah menjadi milik pemkot. Kami akan mempertahankannya,” ujar mantan Legislator Karang Paci itu.

Selebihnya, kata dia, persoalan antara PT Lingkar Persada dan PT Datra Internusa merupakan ranah hukum privat yang harus diselesaikan dengan kementerian terkait. Pemkot tidak mengetahui detail kontrak ataupun alur pembayaran dalam proyek tersebut.

“Kalau ada hubungan hukum antara kontraktor dengan PUPR Pusat, PPK, atau KPA, itu urusan mereka. Silakan diselesaikan di jalurnya,” tandasnya.

Sebelumnya, PT Datra Internusa mengaku belum menerima pelunasan senilai Rp3,37 miliar dari PT Lingkar Persada, meski renovasi stadion telah selesai dan diserahterimakan. Pihak PT Datra menyatakan telah beberapa kali bersurat, termasuk kepada Wali Kota Samarinda dan PPK, namun hingga kini belum ada mediasi yang dijanjikan. Subkontraktor itu bahkan mulai mempertimbangkan langkah hukum jika pembayaran tak kunjung diselesaikan. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }