Soal Kasus PT PHSS vs Nelayan, Polres Bontang Tegaskan Tak Berat Sebelah

Fajri
By
25 Views
Foto: Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, saat diwawancarai. (Dwi Kurniawan Nugroho/Akurasi.id)

Polres Bontang memastikan proses hukum atas laporan nelayan dan PT PHSS berjalan berimbang. Kapolres tegaskan tidak ada yang diutamakan dalam penanganan kasus.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Polres Bontang memastikan bahwa proses hukum atas dua laporan yang masuk, baik dari Aliansi Nelayan Kerang Dara Muara Badak maupun dari PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS), berjalan secara berimbang.

Pemanggilan terhadap empat orang demonstran dari aliansi nelayan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penghasutan serta dugaan pelanggaran karena memasuki kawasan objek vital nasional milik perusahaan. Saat ini, laporan tersebut telah memasuki tahap penyelidikan.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menegaskan bahwa keempat orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami laporan yang dilayangkan oleh pihak perusahaan.

“Ya, walaupun sudah masuk tahap penyidikan, semua yang kami panggil masih berstatus saksi,” ujarnya saat ditemui usai acara serah terima jabatan Komandan Batalyon Arhanud 7/ABC, Jumat (20/6/2025).

Terkait anggapan bahwa laporan dari pihak perusahaan lebih dahulu diproses, Kapolres membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan terhadap laporan dari kedua belah pihak dilakukan secara paralel dan setara.

“Dalam penyelidikan ini, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semuanya berimbang, berjalan dan berproses,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa laporan dari kelompok nelayan telah ditangani dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bahkan telah masuk ke tahap penegakan hukum (Gakkum).

“Kan sampai sudah pada proses Gakkum kemarin,” terangnya.

Sebelumnya, para nelayan kerang dara di Muara Badak melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT PHSS yang diduga menyebabkan kematian massal kerang dara pada awal Januari 2025.

Sementara pihak perusahaan melaporkan sejumlah demonstran atas dugaan pelanggaran karena masuk ke dalam kawasan objek vital nasional tanpa izin serta menghasut aksi massa, yang terjadi pada Februari 2025. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *