Jembatan di Samarinda ditutup sementara setelah ditabrak kapal tongkang bermuatan kayu. Investigasi diperkirakan berlangsung dua minggu untuk menilai kondisi strukturalnya.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Jembatan di Samarinda ditutup sementara setelah sebuah kapal tongkang bermuatan kayu menabraknya. Penutupan ini dilakukan untuk kepentingan investigasi menyeluruh, yang diperkirakan membutuhkan waktu paling cepat dua minggu.
“Kami memerlukan waktu dua minggu untuk melakukan investigasi menyeluruh. Waktu tersebut belum termasuk proses birokrasi,” ujar Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Kaltim, Akmizal, dalam jumpa pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda Kota, Selasa (25/2/2025).
Saat ini, pihaknya masih menunggu surat tugas dari pimpinan terkait tim yang akan melakukan investigasi. Pemeriksaan nantinya akan melibatkan berbagai uji teknis yang mengacu pada standar yang ditetapkan, salah satunya menggunakan metode pemeriksaan geometris.
Selain itu, evaluasi terhadap struktur jembatan juga menjadi fokus utama. Apalagi, jembatan yang telah berusia 39 tahun ini tercatat sudah 22 kali ditabrak oleh kapal yang melintas di Sungai Mahakam.
“Kami berharap hasil investigasi bisa memberikan solusi terbaik, sehingga jembatan ini dapat segera digunakan kembali,” tambahnya.
Selama proses investigasi berlangsung, rekayasa lalu lintas akan diterapkan untuk meminimalkan gangguan terhadap mobilitas masyarakat.
Penutupan jembatan dijadwalkan paling cepat mulai Rabu (26/2/2025), sementara Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim tengah menyiapkan perlengkapan seperti barrier dan rambu-rambu lalu lintas sementara. Diperkirakan, jembatan akan tetap ditutup hingga awal Maret 2025.
Sebagai alternatif, masyarakat dapat menggunakan Jembatan Mahakam IV. Pengguna dari Samarinda Kota menuju Samarinda Seberang disarankan mengambil jalur sebelah kiri yang lebih dekat dengan Taman Bebaya. Sementara itu, bagi pengguna dari Samarinda Seberang menuju Samarinda Kota dapat menggunakan jalur sebelah kanan.
Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, mengimbau pengguna jalan untuk membatasi kecepatan kendaraan di kisaran 30-50 km/jam serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik agar tidak mengalami kendala di tengah jalan dan menyebabkan kemacetan.
“Kami berharap masyarakat dapat bersabar dan mengikuti aturan rekayasa lalu lintas yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id