Wh (36), Residivis di Samarinda harus kembali mendekam di penjara. Usai aksinya menjambret pengguna jalan digagalkan warga.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang jambret yang beraksi di Jalan Cempaka, Samarinda pada hari Senin (24/7/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.
Pelaku berinisial Wh (36) melakukan aksinya dengan berusaha merampas tas korban berinisial Ld (48) yang saat itu sedang berboncengan dengan anaknya menggunakan sepeda motor.
“Ketika itu korban sedang melintas di Jalan Cempaka tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga menggunakan sepeda motor,” ungkap Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat memimpin press release yang digelar di Mako Polresta Samarinda, Jumat (28/7/2023).
Tanpa ragu, pelaku langsung menarik tas yang ditaruh di depan korban, namun korban memberikan perlawanan. Akibatnya terjadi tarik-menarik tas yang sengit. Keduanya akhirnya terjatuh ke jalan.
Pada saat pelaku berusaha mengeluarkan sebilah badik yang disimpan di pinggangnya, muncul dua orang warga sekitar. Melihat itu, mereka pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta senjatanya yang masih disimpan di pinggangnya.
Atas kejadian ini, korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Korban dan anaknya mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh akibat kejadian tersebut,” tuturnya.
Pelaku jambret ini melakukan aksinya dengan modus mengikuti korban dari belakang, dan saat melihat kesempatan di jalanan yang sepi, dia langsung menyerang dan merampas tas korban.
Diketahui, sebelumnya pelaku sudah pernah dihukum di Lapas Tenggarong pada 2016 lalu, akibat perkara perjudian poker. Pelaku divonis selama empat bulan. Kini ia pun harus kembali merasakan dinginnya jeruji penjara.
Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) jo 53 ayat (1) KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo