Kadisdikbud Kaltim sebut guru penggerak bisa diangkat menjadi pengawas. Pengangkatan guru penggerak menjadi pengawas sekolah pun juga telah diatur dalam sejumlah regulasi.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Guru Penggerak merupakan program yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Program ini sebagai upaya meningkatkan kualitas guru dan mewujudkan merdeka belajar.
Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin menyebut guru penggerak pun bisa menjadi pengawas sekolah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Pada dasarnya, guru penggerak bisa jadi pengawas sekolah. Jika pun nanti ada yang menemukan kendalanya, kami fasilitasi itu. Ini merupakan tanggung jawab kami juga,” kata Armin kepada Akurasi.id, belum lama ini.
Armin mengatakan mekanisme pendaftaran guru penggerak menjadi pengawas sekolah diatur oleh Kemendikbudristek. Pengangkatan guru penggerak menjadi pengawas sekolah pun juga telah diatur dalam sejumlah regulasi.
Baca Juga
Pertama, Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Kedua, Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Ketiga, Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Kemudian, pasal 13 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
“Mereka nanti membuka dan mencari informasi tentang pendaftaran sebagai pengawas sekolah, mereka akan apply. Nanti pusat yang akan menentukan lulus atau tidaknya,” kata Armin.
Baca Juga
Dia mengimbau kepada seluruh guru penggerak yang ada di Kaltim, untuk bisa menjadi agen perubahan dalam pendidikan. “Kami menginginkan, guru penggerak ini bisa memberikan efek positif untuk pendidikan kita kedepannya,” tutup Armin.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun dari website Kemendikbudristek, adapun syarat-syarat menjadi pengawas sekolah antara lain:
* Masih berstatus guru dengan pengalaman mengajar minimal 8 tahun atau guru yang telah menjadi kepala sekolah selama minimal 4 tahun
* Berijazah minimal sarjana (S1)/Diploma IV bidang pendidikan
* Memiliki keterampilan dan keahlian sesuai dengan bidang pengawasan
* Memiliki pangkat minimal Penata, golongan ruang III/c
* Usia maksimal 55 tahun
* Lulus seleksi calon Pengawas Sekolah;
* Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP, atau dapat dipenuhi dengan sertifikat guru penggerak
* Memiliki penilaian pekerjaan baik dalam 2 tahun terakhir. (adv/disdikbudkaltim/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi