Minggu , Mei 19 2024
Tidak Kapok! Residivis di Santan Tengah Kembali Dibui Usai Ketahuan Jual Sabu di Kebun Sawit
Tersangka saat dibekuk aparat kepolisian. (Dok. Polres Bontang)

Tidak Kapok! Residivis di Santan Tengah Kembali Dibui Usai Ketahuan Jual Sabu di Kebun Sawit

Loading

Dinginnya jeruji penjara rupanya tidak membuat J alias Botak jera. Warga Desa Santan Tengah itu kembali diamankan aparat kepolisian usai ketahuan berjualan sabu di kebun sawit.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang pria berinisial J alias Botak yang merupakan warga Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kukar ini tidak berkutik saat diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Jumat (6/10/2023) sekira pukul 00.30 Wita. Pria berusia 45 tahun itu ditangkap lantaran terlibat kasus peredaran barang haram narkotika jenis sabu.

Kapolres AKBP Yusep Dwi Prasetita melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi menjelaskan, informasi awalnya diterima dari laporan masyarakat. Warga merasa resah lantaran Botak kerap melakukan transaksi jual beli sabu di sebuah pondok, yang berada di kebun sawit kawasan Desa Santan Tengah.

Mendapat informasi itu, unit Reskrim Polsek Marangkayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Hamsir, langsung bergerak untuk melakukan pengintaian. Sekitar 25 menit aparat memantau gerak gerik mencurigakan yang ada di sekitar pondok kebun sawit itu.

Jasa SMK3 dan ISO

Tak berselang lama, aparat lalu menggerebek pondok tersebut. Didalam pondok itu rupanya Botak sedang mengkonsumsi sembari mempoketkan sabu miliknya. Alhasil, dia pun langsung diringkus aparat.

“Kami langsung melakukan penggeledahan badan, serta memeriksa seisi pondok dan tempat tertutup lainnya,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan itu, aparat menemukan 26 poket sabu yang disimpan tersangka di beberapa tempat. 2 poket ditemukan didalam pondok yang diletakkan masing-masing 1 poket diatas meja dan 1 poket lagi dilantai. Kemudian 4 poket di dapati diluar pondok tepatnya tercecer diatas tanah, dan 20 poket lagi ditemukan didalam kotak bekas earphone.

“Kami dapati total ada 26 poket, yang beratnya 9,29 gram. Tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang kotak earphone berisi sabu. Tapi, aksinya itu terlihat oleh kami,” jelasnya.

Baca Juga  Dinkes Kaltim Kirim Tujuh Petugas untuk Bantuan Medis ke Mahulu

Menurut pengakuan tersangka, dia baru saja membeli sabu tersebut dari seseorang di Kota Bontang. Dan rencananya akan dijual kembali ke kalangan umum.

Tak hanya sabu, aparat juga mengamankan barang bukti lain yakni 1 buah timbangan elektronik, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu itu senilai Rp950 ribu, 1 buah alat hisap, dan 1 buah handphone.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Marangkayu, Aipda Hamsir menambahkan, tersangka Botak ini merupakan seorang residivis. Ia baru saja keluar penjara kurang lebih setahun lalu.

“Tersangka itu residivis. Dia baru keluar setahun lalu. Sekarang dia kembali menggeluti bisnis sabu,” tegas Kanit Reskrim.

Dari pengakuan tersangka, ia sudah berjualan barang haram tersebut sekitar enam bulan lamanya. Katanya, dia biasa menjual sabu tersebut ke sekitar daerah kebun sawit yang ada di Desa Santan Tengah.

“Dari pengakuannya dia jual sabu itu ke daerah kebun sawit. Bahkan terkadang ada pembeli yang datang dari Sekambing dan Nyerakat juga,” ujar Aipda Hamsir.

Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis : Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Fajri Sunaryo

cek juga!

Bocah ditemukan warga tenggelam di Tanjung Laut Indah (Dok. Polres Bontang)

Izin Bermain Sepeda, Bocah Ditemukan Warga Tenggelam di Laut

Bocah ditemukan warga tenggelam setelah izin untuk bermain sepeda. Warga berteriak saat melihat sepeda korban …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page