Senin , Mei 6 2024
12 Tahun Penantian, Ganti Rugi Lahan Ringroad II Akhirnya Dibayarkan
Kuasa Hukum masyarakat pemilik lahan Jalan Ringroad II ketika diwawancarai awak media. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

12 Tahun Penantian, Ganti Rugi Lahan Ringroad II Akhirnya Dibayarkan

Loading

Warga yang tinggal di Jalan Ringroad II kini bisa bernafas lega. Masalah tanah yang telah menggantung selama 12 tahun akhirnya mendapatkan penyelesaian.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Setelah sempat berpolemik hingga menutup jalan, warga yang tinggal di Jalan Ringroad II kini bisa bernafas lega. Masalah tanah yang telah menggantung selama 12 tahun akhirnya mendapatkan penyelesaian.

Pembayaran yang dinanti-nantikan terwujud melalui alokasi anggaran APBD, dengan total anggaran sebesar Rp99 miliar pada APBD murni tahun 2023, ditambah Rp23 miliar pada APBD Perubahan 2023.

Pembayaran ini diproses melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim yang terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama melibatkan uang ganti rugi untuk lahan seluas 4,9 hektare dari total 7,5 hektare. Sebanyak 45 bidang tanah dibayar kepada 30 orang warga dengan total realisasi mencapai Rp 75,4 miliar.

Jasa SMK3 dan ISO

Sementara itu, tahap kedua yang melibatkan lahan seluas 2,6 hektare saat ini sedang dalam proses dan diharapkan segera diselesaikan.

Warga yang diwakili oleh Kuasa Hukum Masyarakat Abdul Rahim menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas pembayaran yang telah dilakukan.

“Kami sangat mengapresiasi kepemimpinan Isran Noor dan Hadi Mulyadi yang sudah menuntaskan permasalahan Jalan Ringroad II ini,” terangnya saat ditemui di Samarinda, Jumat (6/10/2023).

Ia menyebut pembayaran ini merupakan hasil kerja sama antara warga, media, dan pemerintah, yang telah mendukung baik dalam proses persidangan maupun di luar persidangan. Meskipun proses ini baru pada pembayaran ganti untung tahap satu, namun hal ini dinilai dapat memupuk harapan warga kepada kepastian pembayaran.

Terkait anggaran pembebasan lahan, masih ada proses pergeseran dana yang perlu diperhatikan. Sehingga ia berharap  Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  terkait dapat melakukan inventarisasi agar warga segera memperoleh haknya.

Baca Juga  DPC Golkar-Demokrat Komitmen Berkoalisi di Pilwali Samarinda

Sedangkan untuk pembayaran tahap kedua diharapkan akan selesai menjelang akhir tahun, sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tentunya kami harap semua kepala daerah agar mencontoh gerakan Isran dan Hadi, karena polemik di masyarakat itu harus diselesaikan bukan malah lari dari masalah,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo

cek juga!

Soroti Kekurangan Air Bersih di Samarinda, Novan: Pemkot Jangan Fokus Pembangunan Infrastruktur Saja!

Air Bersih di Samarinda Sulit, Novan Minta Pemkot Jangan Fokus Pembangunan Infrastruktur Saja

Dewan soroti masih banyaknya kebutuhan dasar masyarakat yang belum bisa dipenuhi oleh pemerintah. Salah satunya, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page