Tidak Tobat, Residivis di Gunung Elai Kembali Masuk Bui Gegara Sabu

Fajri
By
2 Views
Tersangka saat diamankan aparat kepolisian. (Dok. Polres Bontang)

Bukannya tobat, residivis di Kelurahan Gunung Elai ini malah kembali berulah. Padahal, dia baru saja menghirup udara bebas pada 2021 lalu.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinginnya jeruji penjara rupanya tak membuat Ar (32) jera. Warga yang bermukim di perumahan BSD itu harus kembali mendekam di balik jeruji. Karena ia kembali terlibat kasus peredaran barang haram narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka merupakan residivis. Dia diamankan aparat pada Selasa, (17/10/2023) sekitar pukul 13.30 Wita, di sebuah rumah yang berada di Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD) Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

Kata Kasat, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah itu acap kali dijadikan tempat transaksi narkotika. Berbekal informasi itu, Sat Resnarkoba pun melakukan penyelidikan, dan langsung mendatangi kediaman tersangka.

Dari tangan Ar petugas mengamankan delapan poket sabu yang tersimpan di sebuah plastik yang disembunyikan di kursi yang berada di ruang tengah rumah tersangka.

“Saat itu dia berada di dalam kamarnya. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3,25 gram,” ujar Kasat Resnarkoba.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan barang haram itu dari rekannya. Kendati demikian, aparat masih mendalami identitas pemasok sabu tersebut. “Kami masih buru pemasoknya,” tegasnya.

Diketahui tersangka baru menghirup udara bebas pada 2021 lalu. Sebelumnya dia mendekam di penjara gegara kasus serupa. Menurut pengakuannya, Ar nekad mengedarkan sabu lantaran himpitan ekonomi.

Kini, Ar beserta barang bukti berupa alat hisap sabu, plastik klip, dan satu ponsel diamankan ke Mapolres Bontang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Fajri Sunaryo

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *