Timbun BBM Subsidi, Warga Teluk Pandan Diangkut Polisi

kaltim_akurasi
4 Views
Pria berinisial AS yang merupakan warga Kecamatan Teluk Pandan diamankan polisi (Dok. Polres Bontang)
Timbun BBM Subsidi, Warga Teluk Pandan Diangkut Polisi
Pria berinisial AS yang merupakan warga Kecamatan Teluk Pandan diamankan polisi (Dok. Polres Bontang)

Timbun BBM subsidi, warga Teluk Pandan diangkut Polisi. Pelaku menggunakan mobil Mitsubishi L300 yang sudah dimodifikasi. Di dalam mobil itu, ada sebuah tempat penampungan BBM berkapasitas 1.000 liter.

Akurasi.id, Bontang – Unit Reskrim Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (59). Warga RT 15 Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur itu ditangkap Minggu (12/9/2021) sekira pukul 22.35 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi mengatakan, pria tua tersebut diamankan pihaknya karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

“Timbun BBM subsidi, dia beli solar subsidi di SPBU lalu dijual kembali ke masyarakat. Pria itu kami ringkus saat keluar dari SPBU di Jalan Arif Rahman Hakim kilometer 3,” ucap Iptu Asriadi.

Kata dia, penangkapan bermula pada Minggu (12/09/2021) sekira pukul 21.00, saat Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan BBM subsidi. Kemudian aparat melaksanakan penyelidikan di wilayah SPBU tersebut.

“Katanya dia membeli solar tersebut seharga Rp5.150, yang kemudian dijual lebih tinggi kepada masyarakat. Dia juga mengaku baru-baru saja melakukan aksinya itu,” jelas Asriadi menurut pengakuan pelaku.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan mobil Mitsubishi L300 yang sudah dimodifikasi. Di dalam mobil itu, ada sebuah tempat penampungan BBM berkapasitas 1.000 liter.

[irp]

Pelaku mulanya membeli solar sesuai kapasitas mobilnya. Kemudian bahan bakar yang sudah dia beli ditampung ke tangki yang ada dalam mobil. Pelaku secara berulang melakukan pengisian ke SPBU. Hingga tangki di dalam mobilnya penuh. Dari hasil penggeledahan, aparat mengamankan barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 150 liter.

“Kami juga amankan barang bukti lain, seperti alat pompa, pipa modifikasi, serta jeriken,” tukasnya.

Menurutnya, hal tersebut melanggar aturan hukum. Larangan itu tertuang dalam undang-undang tentang minyak dan gas. Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan UU nomor I No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)

Penulis : Fajri Sunaryo

Editor: Rachman W

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *