Pemprov Kaltim resmi memindahkan SMAN 10 Samarinda ke gedung milik pemerintah di Jalan H.M. Rifaddin. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu aktivitas Yayasan Melati yang sebelumnya menempati lokasi tersebut.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi memutuskan untuk memindahkan lokasi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda ke gedung milik Pemprov di Jalan H.M. Rifaddin. Langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset daerah demi kepentingan pendidikan masyarakat.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa pengalihan gedung ini tidak akan menimbulkan persoalan dengan Yayasan Melati yang saat ini masih menempati bangunan tersebut.
“Saya bersama Bapak Gubernur telah menginstruksikan jajaran terkait untuk mengambil alih kembali gedung milik Pemprov yang saat ini digunakan oleh Yayasan Melati, demi mendukung proses pendidikan di SMAN 10,” ujar Seno Aji.
Ia menyampaikan, gedung di Jalan H.M. Rifaddin itu akan segera difungsikan sebagai lokasi utama kegiatan belajar mengajar SMAN 10. Saat ini, aktivitas sekolah masih berlangsung di Kampus B, Jalan P.M. Noor, Samarinda Utara.
Terkait keberadaan Kampus B, Seno Aji menyebutkan bahwa Pemprov akan mempertimbangkan sejumlah opsi, termasuk pengembangan menjadi sekolah unggulan atau mengembalikannya ke fungsi awal sebagai pusat pendidikan (education centre).
“Ke depan, kami akan menilai potensi Kampus B untuk dijadikan SMA unggulan atau dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai pusat pendidikan,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa pengambilalihan aset ini tidak akan mengganggu kegiatan belajar siswa Yayasan Melati, mulai dari jenjang TK hingga SMA. Yayasan tersebut diketahui telah memiliki gedung lima lantai dan beberapa bangunan lain yang masih dalam tahap penyelesaian.
“Untuk sementara, kelas-kelas yang belum memiliki ruang akan difasilitasi oleh Pemprov hingga pembangunan gedung baru mereka rampung. Akses keluar-masuk yayasan juga sudah tersedia,” ungkapnya.
Pemprov Kaltim saat ini tengah melakukan penilaian menyeluruh terhadap seluruh aset di lokasi tersebut, guna memastikan apakah terdapat bagian yang merupakan milik Yayasan Melati.
“Jika ditemukan aset milik yayasan, maka akan dilakukan penaksiran nilai dan pembayaran sesuai hasil penilaian untuk mendukung pembangunan di lahan milik mereka,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kaltim/Zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id