Pandi mengajak Kementerian ATR/BPN serta pemerintah daerah berkolaborasi menciptakan regulasi kendaraan berat yang tegas dan diterapkan secara konsisten.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Kendaraan berat bermuatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) mengakibatkan rusaknya jalan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Masalah ini pun menjadi sorotan masyarakat.
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kutim, Pandi Widianto, turut buka suara. Dia menegaskan betapa pentingnya regulasi yang ketat untuk kendaraan berat dalam penggunaan jalan dalam kota. Pasalnya, jika jalanan kerap dilewati kendaraan berat maka dapat memperpendek usia pakai infrastruktur jalan.
Menurutnya, jika tidak ada aturan yang ketat, infrastruktur jalan akan terus mengalami kerusakan dan memerlukan biaya pemeliharaan yang besar.
“Kita sudah mengeluarkan biaya besar untuk membangun jalan, tapi kendaraan ODOL membuat jalan yang seharusnya bertahan lama justru cepat rusak,” ujar Pandi saat di temui awak media, belum lama ini.
Pandi juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas di jalan-jalan umum, terutama di dalam kota. Ia menegaskan bahwa kondisi ini tak bisa dibiarkan karena merugikan masyarakat luas.
“Kita perlu atur kendaraan berat ini supaya jalan yang sudah dibangun bisa dipakai masyarakat dengan aman dan nyaman,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pandi mengajak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah untuk berkolaborasi menciptakan regulasi yang tegas dan dapat diterapkan secara konsisten.
“Aturan ini tidak hanya melindungi jalan, tetapi juga memastikan keamanan pengguna jalan lain,” tambahnya.
Ia berharap dengan adanya regulasi ketat, kerusakan infrastruktur jalan bisa diminimalisir sehingga masa pakai jalan dapat lebih panjang dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Kita ingin pembangunan jalan yang sudah dilakukan bisa bertahan lebih lama dan tidak cepat rusak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Joko Suripto, menambahkan bahwa pihaknya juga telah berupaya menertibkan kendaraan berat yang melebihi kapasitas melalui operasi gabungan bersama pihak terkait.
“Kami melakukan operasi penertiban secara berkala, bekerja sama dengan Polres Kutim, PM AD, dan pihak lainnya. Ini adalah langkah nyata untuk menjaga ketertiban kendaraan berat di wilayah Kutai Timur,” jelas Joko.
Selain itu, Joko mengimbau para pengendara kendaraan berat untuk menaati aturan yang berlaku dan tidak memaksa kendaraan membawa muatan berlebih.
“Kami mengingatkan kepada pengemudi angkutan barang agar tidak melanggar aturan batas muatan, karena bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tutupnya. (adv/dprdkutim)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id