Kekerasan yang menimpa anak-anak di lingkungan satuan pendidikan menjadi masalah serius yang harus dituntaskan. Berdasarkan data dari Komisi Perlindangan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2022, terdapat 2.133 kasus pengaduan dalam kategori perlindungan khusus anak.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dalam upaya implementasikan kurikulum merdeka. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menggelar workshop terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Kurikulum Merdeka, yang merupakan inovasi pendidikan terkini di Indonesia, memprioritaskan pengembangan karakter peserta didik. Upaya ini tidak hanya terbatas pada pengembangan akademis, tetapi juga melibatkan aspek-aspek kesejahteraan fisik dan mental siswa. Termasuk, pada kekerasan yang kerap kali dialami peserta didik.
Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan mengungkapkan kekhawatiranya terkait tingginya angka kekerasan yang masih terjadi pada anak di lingkungan satuan pendidikan.
“Workshop ini memang perlu diadakan. Sebab, saat ini tingkat kekerasan itu sangat tinggi di satuan pendidikan,” ucap Kurniawan usai membuka Workshop implementasi kurikulum di Hotel Swisbel Jalan Mulawarman, Samarinda pada Rabu (1/11/2023).
Menurut Kurniawan, kekerasan yang menimpa anak-anak di lingkungan satuan pendidikan menjadi masalah serius yang harus dituntaskan.
Berdasarkan data dari Komisi Perlindangan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2022, terdapat 2.133 kasus pengaduan dalam kategori perlindungan khusus anak. Kategori dengan angka tertinggi melibatkan anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan psikis, serta anak korban pornografi dan cyber crime.
Sedangkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) tahun 2022 dari hasil Asesmen Nasional, 34,5195 peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9 peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik.
Ia menyebut, kondisi ini sejalan dengan rapor pendidikan provinsi Kaltim pada kategori iklim keamanan di satuan pendidikan yang masih memerlukan perhatian bersama.
“Memang perlu treatment khusus, kita melihat bahwa perubahan perilaku peserta didik secara serius dan merasa perlu mengambil tindakan yang tegas dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan,” sebut Kurniawan.
Dalam menghadapi hal tersebut, Kemendikbudristek menetapkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Peraturan ini secara rinci menjelaskan sasaran, definisi, serta tim dan satuan tugas, mekanisme pencegahan, dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” jelasnya.
Untuk implementasi peraturan ini, Disdikbud Kaltim telah mengambil langkah dengan menghadirkan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan jenjang SMK pada kegiatan Workshop Implementasi Kurikulum.
“Saya berharap, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan memiliki peran kunci dalam melakukan bimbingan, pengarahan, dan pengendalian kegiatan peserta didik di sekolah, termasuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan,” tutupnya. (adv/disdikbudkaltim/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id