
Dewan meminta agar masyrakat yang melihat aktifitas pengetapan BBM bersubsidi untuk tidak takut melapor. Hal ini guna mencegah terjadinya kelangkaan BBM yang di peruntukan bagi masyrakat.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kasus pengetapan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang masih terus terjadi di Samarinda juga tak luput dari pantauan para anggota DPRD Kota Tepian.
Meski ada dugaan pemainan para oknum, namun sejatinya untuk memutus mata rantai kejahatan itu para legislatif juga menigmbau agar masyarakat turut serta melakukan pengawasan di setiap SPBU di Samarinda.
“Kepada masyarakat, jika menemukan (para pengetap BBM subsidi) itu bisa langsung di sampaikan ke kami dengan bukti otentik seperti foto atau video agar kami bisa menindaklanjutinya,” imbau Joni, Jumat (4/11/2022).
Sebagaimana yang di ketahui, jajaran Polresta Samarinda pada Jumat (28/10/2022) kemarin menetapkan lima tersangka dengan barang bukti 645 liter solar subsidi hasil pengetapan dan penimbunan.
Baca Juga
Kendaraan Antre Berulang
Lanjut di jelaskannya, bagi masyarakat untuk merekam bukti pengetapan bisa lebih dulu mengenali ciri pelaku. Joni memberi contoh, semisal ada sebuah kendaraan roda dua yang mengantre berulang kali.
“Kita logikakan begini, kalau seandainya motor selesai mengisi kemudian dia menghabiskan bahan bakar dalam waktu dekat itu tidak mungkin. Kita seharian aja berkeliling kota sudah capek, kemudian ini ada yang mengantre setiap hari pasti jadi tanda tanya ini orang mau kemana sih setiap hari ngisi. Itu contoh jelas yang bisa di pelajari,” paparnya.
Tak berhenti sampai di situ, Joni juga mengimbau agar masyarakat tak takut melaporkan juga para oknum SPBU yang kedapatan bermain curang. Seperti meloloskan sebuah kendaraan dari antrean untuk bisa melakukan pengisian lebih cepat dari antrean yang ada.
Baca Juga
“Kalau misalnya ada yang melihat (oknum petugas SPBU) terima setoran itu juga harus di ungkap dan di bongkar semua. Agar kita bisa menghentikan itu semua dan memulai semua dengan baik,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka