ASN Kedapatan Politik Praktis, Amir Tosina: Harus Diberi Sanksi Tegas

Suci Surya
7 Views
Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina saat diwawancarai awak media. (Nuraini/Akurasi.id)

Amir Tosina mengaku beberapa tahun belakangan dirinya melihat banyak ASN yang terlibat politik praktis. Dia mengingatkan agar ASN wajib bersikap netral dan tidak memihak salah satu paslon.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Amir Tosina menyoroti perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bontang yang banyak terlibat dalam politik praktis. Padahal hal tersebut jelas telah melanggar peraturan.

Ia pun meminta Wali Kota Bontang memberikan sanksi tegas kepada ASN Bontang yang ketahuan melakukan politik praktis. Terutama dalam momen politik menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung pada November mendatang.

Dirinya meminta wali kota harus tegas. Pasalnya Amir Tosina mengaku beberapa tahun belakangan dirinya melihat banyak ASN yang terlibat politik praktis.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan, oknum-oknum yang terlibat politik praktis harus diberi sanksi agar hal serupa tidak terjadi kembali,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, Senin (12/8/2024).

Pria yang akrab disapa Atos itu mengingatkan bahwa ASN harus mengikuti peraturan yang berlaku. Salah satunya bahwa ada peraturan ASN dilarang untuk berpolitik praktis.

ASN wajib bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon (paslon). Apalagi dibeberapa kali pemilihan umum (pemilu) juga kerap kali ada ASN yang kena sanksi akibat melanggar aturan terkait hal tersebut.

“Harus dijadikan pelajaran dan ASN yang sekarang diberi sanksi tegas. Masa setiap kali dekat pemilihan selalu saja ada ASN yang kena sanksi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.

PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (adv/dprdbontang/nur/uci)

Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *