ASN Melanggar Aturan, BKD Kaltim Ingatkan Sanksi Disiplin Ringan hingga Berat

Suci Surya
1.1k Views

BKD Kaltim menegaskan ASN wajib menjaga integritas dan disiplin, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sebab, pelanggaran dapat berujung sanksi mulai dari tingkat ringan berupa teguran lisan hingga berat berupa pemberhentian.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur (Kaltim) membeberkan sejumlah sanksi yang bisa didapatkan oleh aparatur sipil negara (ASN) jika melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Adapun sanksi yang diberikan dapat berupa hukuman ringan, sedang, maupun berat.

Analis SDM Aparatur Ahli Muda Bidang Pembinaan ASN BKD Kaltim Sutarwo menjelaskan, untuk hukuman ringan dan sedang di perangkat daerah dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan hukuman berat diputuskan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, bidang kepegawaian, dan inspektorat.

- Advertisement -
Ad image

“Penjatuhan hukuman disiplin tidak selalu harus berat, tergantung pada dampak perbuatan terhadap unit kerja, instansi, atau negara,” ujarnya di Samarinda, belum lama ini.

Sutarwo pun memaparkan pada hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Untuk hukuman sedang dan berat dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.

Terlepas dari itu, ia pun menyinggung atasan berperan penting dalam melakukan pembinaan kepada bawahan. Menurutnya, keteladanan harus dimulai dari pimpinan.

Di sisi lain, ia pun turut mengingatkan agar ASN selalu menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan. Lantaran mereka merupakan panutan masyarakat sehingga di mana pun berada harus mencerminkan perilaku yang sopan dan profesional.

Ia menyebut jika pelanggaran disiplin yang ditindaklanjuti akan berdampak moral, finansial, dan karier ASN. Oleh karena itu pembinaan perlu dilakukan secara berkelanjutan.

“ASN harus berhati-hati menggunakan jari (berkomentar di sosmed, Red.) agar tidak menimbulkan masalah. Bekerjala sesuai peraturan yang ada dan tetap santai selama tidak melanggar aturan,” pungkasnya. (adv/diskominfokaltim/yed/uci)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana