Aturan pemberian THR di Kaltim tahun 2023 masih sama dengan aturan sebelumnya. Adapun masa kerja 12 bulan mendapatkan THR 1 bulan upah. Sementara, pekerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seperti provinsi-provinsi lainnya, Provinsi Kaltim juga memiliki aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh yang bekerja di kawasan Kaltim. Aturannya pun tidak berbeda dengan yang terdapat di daerah lainnya.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 36 Th 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Kabid Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Arismunandar mengatakan. Pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan sudah termuat dalam edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
Aturan itu menegaskan kembali, kewajiban pengusaha atau perusahaan tentang pemberian THR untuk pekerjanya mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan besarannya pun sama.
“Ada beberapa kategori pekerja untuk bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah, “ beber Arismunandar, Senin (3/4/2023).
Pekerja Kurang dari 12 Bulan dapat THR Proporsional
Sementara, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan. Diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Sesuai Peraturan Menteri No 6 itu 2016 paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Oleh karena itu, emerintah juga mengimbau pada perusahaan untuk memajukan pembayaran THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban. Karena ada cuti bersama yang dimajukan,” uajrnya.
Sebagai tindak lanjut dari edaran di atas, selain memerintahkan perusahaan untuk segera membayar THR. Pemerintah juga meminta gubernur, kepada daerah di kabupaten/kota untuk menindaklanjuti edaran tersebut.
Dengan memastikan pembayaran THR oleh perusahaan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan. Kemudian, mengantisipasi adanya keluhan dalam pembayaran THR.
Selain itu, pihaknya juga akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas). Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
“Kami juga sudah mengadakan zoom meeting dengan kabupaten/kota di Kaltim untuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Termasuk surat edaran dari gubernur nantinya bahwa kabupaten/kota sudah memastikan perusahaan-perusahaan untuk melaksanakan pemberian THR,” imbuhnya. (adv/diskominfokaltim/hend/pt)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari