Ranperda Pengelolaan Kawasan Pemukiman tahap penyelarasan. Abdul Malik harap Ranperda Pengelolaan Kawasan Pemukiman jadi solusi fasum dan fasos.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Ranperda Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Ultilitas Umum Kawasan Pemukiman yang merupakan inisiatif Komisi III DPRD Bontang telah memasuki tahap penyelarasan.
Ranperda yang di dalam nya memiliki 13 bab berisikan 38 pasal ini, nantinya akan mengatur segala jenis fasilitas umum yang di mana secara otomatis. Isi dari ranperda ini akan mengatur Pendapatan Aset Daerah (PAD) Bontang.
Tahap penyelarasan sendiri masih belum selesai dan harus di kaji ulang. Selain itu, diperkirakan judul ranperda ini akan mengalami perubahan yang akan diselaraskan dengan isinya.
“Pada pembahasan awal ranperda ini telah disambut baik wali kota dan tim asistensi. Diminta untuk menyelaraskan perda ini dengan Permendagri no 9 Tahun 2009. Di dalamnya mendukung kegiatan pemerintahan,” ucap Abdul Malik dari Komisi III DPRD Bontang.
“Di pembahasan berikutnya raperda ini akan kami kaji lebih baik lagi,” kata Abdul Malik pada awak media, Senin 29/08/2022.
Berharap Perda Jadi Solusi Fasum dan Fasos
Ia menjelaskan, salah satu isi ranperda nantinya akan mengatur fasilitas umum. Ia pun memberikan contoh perumahan. Bahwasanya segala jenis fasilitas umum di dalam nya harus mendapat perhatian para pengembang.
“Kalau pengembang di Bontang kurang lebih ada 20, sementara yang terdata aktif ada 15. Lainnya meninggalkan catatan tertentu,” terangnya.
Dia juga berharap dengan ada nya perda ini nantinya dapat menjadi solusi permasalahan fasum dan fasos di Kota Bontang yang tak kunjung tuntas.
“Dengan ada nya perda ini kami harapkan bisa jadi landasan payung hukum. Yang di dasari peraturan pemerintah tujuannya agar penerima jasa fasilitas umum bisa ada kejelasan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam