
Komisi IV DPRD Samarinda ingatkan perusahaan yang beroperasi di Kota Tepian segera bayar THR sebelum H-7 Hari Raya Idul Fitri. Jika tidak, maka akan dikenai sanksi.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sesuai dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti, meminta kepada setiap perusahaan. Untuk dapat menunaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tersebut sebelum berakhirnya bulan Ramadan.
Ia menjelaskan, pembayaran THR karyawan yang ada di Kota Samarinda baru 40 perusahaan yang melapor terkait pembayaran THR karyawan. Dari 2600 perusahaan yang wajib lapor di Kota Samarinda.
Sri Puji mengingatkan, bahwa pembayaran THR harus segera dibayarkan oleh setiap perusahaan 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.
“Kita tunggu sampai batas akhir yakni tanggal 15 April 2023 ini, kira-kira bagaimana sisanya,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pemilik perusahaan atau usaha wajib memenuhi pembayaran tersebut, karena THR adalah hak untuk karyawan.
Diketahui Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Samarinda telah meluncurkan surat edaran. Untuk menghimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Samarinda. Agar membayar THR sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.
“Dengan keluarnya edaran tersebut beberapa perusahan langsung merespon. Dengan membuat laporan telah membayar THR kepada karyawan masing-masing,” ucapnya
Legislator Partai Demokrat itu menegaskan, bagi perusahaan yang tidak memberikan hak karyawannya akan dikenakan sanksi. Sanksi berupa teguran atau bahkan akan dicabut izin usaha.
Langkah tersebut perlu diambil sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalan melindungi hak-hak setiap warganya.
“Posko pengaduan sudah disiapkan, yang ada di Dinas Ketenagakerjaan,” sebutnya.(adv/dprdsamarinda)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari