
Dewan harap pemkot memberikan kompensasi kepada pemilik pom mini. Terkait kebijakan penertiban pom mini di Samarinda.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum lama ini mengeluarkan aturan terkait penertiban perdagangan bahan bakar minyak (BBM) eceran ilegal dan tidak memiliki standar safety yang aman.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Samarinda.
Aturan perwali dikeluarkan lantaran banyak kejadian yang disebabkan oleh pom mini atau penjual bensin eceran. Seperti indikasi beberapa kebakaran. Sehingga, hal itu dianggap merugikan masyarakat Samarinda.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Samarinda Jasno mengatakan, bahwa pemerintah pasti memiliki alasan kuati dibalik pengeluaran perwali tersebut. Karena keberadaan penjualan BBM eceran atau pom mini dianggap menyebabkan masalah.
“Tentunya tidak hanya membahayakan pemilik, namun juga masyarakat sekitar. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah ingin menertibkan atau mengatur,” jelas Jasno belum lama ini.
Kendati demikian, Jasno juga melihat persoalan kerugian yang akan dialami oleh masyarakat yang sudah memiliki pertamini apabila aturan ini dijalankan. Mengingat, pengadaan pertamini memakan uang yang tidak sedikit.
“Masyarakat juga kan membeli, baik secara cash atau kredit. Di sisi lain masyarakat juga menyampaikan paling enggak dibantu kompensasi terkait pom mininya,” ucapnya.
Sementara, di dalam perwali tersebut tidak diatur terkait kompensasi tersebut. Oleh karena itu, ia berharap, ada kebijaksanaan dari Pemkot Samarinda untuk memberikan keringanan berupa kompensasi kepada pemilik pom mini.
“Kalau mereka langsung ditertibkan pemerintah juga akan kesulitan. Pertama yang harus dilakukan sosialisasi, karena penertiban pom mini seperti juga tidak mudah,” tutupnya. (Adv/Dprdsamarinda)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari