Membangun industri UMKM berbasis digital sudah jadi pilihan. Agar UMKM menjangkau pemasaran yang lebih luas. Di sisi lain, dengan membangun industri UMKM berbasis digital, sekaligus upaya menjawab tantangan kemajuan teknologi saat ini.
Kaltim.akurasi.id, Balikpapan – Membangun sektor bisnis berbasis digital menjadi suatu keharusan. Karena hampir semua aspek kehidupan saat ini telah tersentuh digitalisasi. Sehingga sektor bisnis mau tidak mau harus bergerak ke arah situ. Tidak terkecuali bagi mereka yang terjun di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sadar akan pentingnya program digitalisasi bagi UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan mencoba menjembatani hal itu. Misalnya dengan memberikan program pembekalan bagi pelaku UMKM.
Ya, pada Kamis, 16 Maret 2023 lalu, DPMPTSP Balikpapan memberikan pembekalan kepada 150 pelaku UMKM yang berada di wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah. Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Pacific ini menghadirkan Camat Balikpapan Tengah Edy Gunawan, para lurah, para ketua LPM dan tokoh pengusaha.
Hadir sebagai pemantik pada kegiatan pembekalan bertajuk Berusaha di Era Digitalisasi ini, disampaikan oleh Revi Citrawaty selaku Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Balikpapan.
Digitalisasi Membantu UMKM Pelajari Harga Produk hingga Pelajari Keinginan Pembeli
Pada kesempatan itu, Revi mengatakan, trik sukses berusaha di era digitalisasi adalah memantau produk yang sedang trending di pasar. Pelajari rekomendasi harga produk pasar, pantauan performa produk, testing produk, dan kumpulkan aspirasi pembeli.
Selanjutnya Revi menegaskan, bahwa semua pengusaha termasuk pelaku UMKM harus memiliki izin atau legalitas. Karena legalitas adalah bukti kepatuhan hukum, mempermudah pengembangan produk, sarana perlindungan hukum, dan sarana promosi.
Adapun untuk mendapatkan legalitas dengan cara mendaftar nomor izin berusaha (NIB) melalui sistem yang terintegrasi secara elektronik DPMPTSP Balikpapan. Yang diberi nama OSS atau Online Single Submission.
“Untuk mendapatkan NIB, bisa mendaftar melalui OSS. Itu tanggung jawab kami (DPMPTSP) untuk memberikan izin kepada para pengusaha dan pelaku UMKM,” ujarnya.
Dengan memiliki NIB maka pengusaha atau pelaku UMKM memiliki tanda pengenal. Terdaftar di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Yang paling penting dari itu semua, yakni UMKM akan mudah mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan.
Edy Gunawan: Pelaku UMKM Harus Bisa Berkompetisi
Sementara itu, Camat Balikpapan Tengah Edy Gunawan berharap, para pelaku UMKM terus berusaha menaikkan kualitasnya. Sehingga mampu bersaing di tengah kompetisi usaha yang semakin ketat dan modern saat ini.
“Saya berharap, melalui pembekalan usaha ini, semakin meningkatkan kemampuan pelaku UMKM dalam berusaha. Harus diingat, Balikpapan penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Pelaku UMKM harus mampu bersaing, ” ujarnya.
Ia menambahkan, di wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah, ada sekitar 3.000 pelaku UMKM. Dengan produk olahan makanan terbanyak. Dalam upaya meningkatkan kemampuan UMKM, Edy Gunawan mengatakan, pihaknya rutin mengadakan pelatihan bagi pelaku UMKM.
“Harapan kita tentunya, agar seluruh warga Balikpapan dapat mencintai produk-produk yang dibuat oleh pelaku UMKM lokal,” tandasnya. (*/adv/dpmptspkaltim/drh)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id