Kesejahteraan guru swasta di Bontang juga butuh diperhatikan. Namun pemberian bantuan insentif guru swasta terkendala aturan di Provinsi Kaltim. Oleh sebab itu Komisi I DPRD meminta Pemkot Bontang untuk berkoordinasi dengan Provinsi Kaltim untuk mencari solusinya.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang terus berupaya untuk menaikkan insentif untuk kesejahteraan guru swasta. Permasalahan tersebut dibahas pada rapat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan bagian hukum Pemkot Bontang.
Anggota Komisi I Abdul Haris mengatakan pihaknya meminta agar dicarikan solusi terkait insentif guru swasta yang dihentikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu.
Dia menyebut penghentian insentif tersebut sangat berdampak pada kesejahteraan guru swasta. Apalagi sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajatnya beralih ke pemerintah provinsi. Sehingga kewenangan SMA dan SMK yang berada di provinsi membuat daerah tidak bisa berbuat banyak.
Lebih lanjut dia menuturkan Kota Bontang merupakan daerah pertama di Kaltim yang mengajukan insentif guru swasta. Namun sesuai dengan aturan yang berlaku hal tersebut harus mendapat persetujuan dari pihak Provinsi Kaltim. “Kami ini sebenarnya mau bantu tapi selalu terkendala dengan aturan,” ujar Abdul Haris.
Dia pun meminta pihak dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang agar melakukan koordinasi terkait hal tersebut. Sebab menurutnya guru swasta sangat layak untuk diperjuangkan kesejahteraannya. “Tolong koordinasi dengan pihak provinsi, sebab guru swasta juga harus diperjuangkan kesejahteraannya,” tegasnya.
Pemberian Insentif Sempat Berjalan 6 Tahun, Namun Dihentikan Provinsi Kaltim
Sementara itu Sekretaris Disdikbud Bontang Saparudin mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sebenarnya ingin memperjuangkan kesejahteraan para guru SMA dan SMK swasta di Kota Bontang. Namun, sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis darai pihaknya tidak bisa berbuat banyak ketika Disdikbud Provinsi Kaltim menolak.
“Pemberian insentif sebesar Rp1 juta sudah kami lakukan selama 6 tahun. Namun belakangan insentif tersebut dihentikan oleh pihak Provinsi Kaltim lantaran adanya kecemburuan daerah lain,” bebernya.
Dia pun mengatakan pihaknya akan berupaya untuk koordinasi kembali dengan pihak provinsi terkait insentif guru swasta tersebut. Sebab penghentian insentif selama ini tidak ada masalah, termasuk jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nanti kami jadwalkan untuk koordinasi kembali,” pungkasnya. (adv/dprdbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi