Banyak Guru Menolak Dipindahkan, Disdikbud Kaltim Bakal Atur Regulasi Penempatan PPPK Lulusan 2021

Fajri
By
7 Views
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kerja (GTK) Disdikbud Kaltim, Armin, saat diwawancarai oleh awak media. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Salah satu faktor terlambatnya penempatan bagi lulusan PPPK karena masih ada sejumlah lulusan yang belum mendapatkan penempatan. Alasan utamanya adalah beberapa dari guru menolak dipindahkan untuk ditempatkan jauh dari daerah asal mereka.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim akan segera mengatur regulasi untuk penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang diangkat tahun 2021 lalu.

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kerja (GTK) Disdikbud Kaltim, Armin, menjelaskan, salah satu faktor terlambatnya penempatan bagi lulusan PPPK karena masih ada sejumlah lulusan yang belum mendapatkan penempatan. Alasan utamanya adalah beberapa dari mereka menolak untuk ditempatkan jauh dari daerah asal mereka.

Beberapa dari mereka ingin tetap berada di wilayah atau daerah asal mereka. Hal ini terutama terjadi di daerah-daerah pedesaan atau terpencil yang seringkali memiliki keterbatasan fasilitas dan aksesibilitas.

“Salah satunya memang ada beberapa dari mereka (lulusan PPPK) yang belum siap ditempatkan di daerah yang terpencil. Disisi lain juga, mereka harus melakukan passing grade,” jelasnya, Selasa (14/11/2023).

Armin menuturkan, setiap PPPK guru yang lulus tahun 2021 harus melewati passing grade, sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

“Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi 105 PPPK guru untuk mendaftar tahun ini. Saat ini, 79 orang telah mendaftar ulang, sementara 26 orang belum melakukan proses tersebut,” jelas Armin.

Sementara itu, kata Armin, penempatan PPPK guru akan ditentukan oleh Disdikbud Kaltim berdasarkan domisili dan kebutuhan satuan pendidikan. Namun, keterlambatan dalam pendaftaran ulang hingga kuota belum terpenuhi menjadi kendala utama dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) dari pusat. Permasalahan ini menjadi dianggap penyebab utama penundaan penempatan PPPK lulusan tahun 2021.

Armin berharap agar proses penempatan PPPK guru dapat segera dilakukan setelah pendaftaran ulang terpenuhi. “Pentingnya kerja sama antara pusat dan daerah untuk memastikan kelancaran penempatan tenaga PPPK guna mendukung penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik di Kaltim,” tutupanya. (adv/disdikbudkaltim/zul).

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *