
Bapemperda DPRD Samarinda desak pemkot tinjau ulang draft Raperda RTRW. Sebab, dinilai cacat prosedur dan ada indikasi pemalsuan tanda tangan ketua dewan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Legislatif Kota Tepaian meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan peninjauan ulang draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Samarinda. Sebab, selain cacat prosedur dan hukum, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan pada pengesahan raperda yang ada.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah. Ia mengaku, bahwa bapemperda mendesak dilakukannya peninjauan ulang terhadap draft raperda tersebut.
Dorongan itu, lanjutnya, berdasarkan hasil konsultasi yang didapat legislator Basuki Rahmat dengan Kemendagri di pusat, belum lama ini.
“Sebelumnya kami sampaikan bahwa pengesahan Raperda RTRW ini ditunda. Karena, ada mekanisme yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahkan, ada dugaan proses lahirnya rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN itu cacat hukum dan prosedural,” bebernya.
Kemudian, pihaknya ingin memperbaiki proses tersebut. Agar bisa menghadirkan produk hukum yang berkualitas.
Laila menambahkan, Kemendagri mengarahkan dan memberi ruang ke DPRD Samarinda untuk melakukan penundaan. Dengan syarat, DPRD Samarinda harus bersurat ke Kemendagri.
“Proses kami jalankan sampai permasalahan internal selesai. Baru bisa kami sahkan. Tapi wali kota tetap bersikukuh ingin mengesahkan. Padahal kami sudah sampaikan alasannya, ini cacat prosedural dan hukum,” sambungnya.
Pihaknya tidak tahu mengapa Raperda RTRW itu harus buru-buru disahkan. Padahal, dasar dari raperda tersebut juga masih harus menunggu pengesahan dari Raperda RTRW Kaltim. Sebagai informasi, DPRD Kaltim juga baru memperpanjang masa kerja Pansus RTRW sampai 3 bulan. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari