Baru 70 Persen Melapor, PNS Diberi Waktu Sampai 31 Maret Laporkan LHKPN

Suci Surya
2 Views
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda PPU, Ainie. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Melalui LHKPN, setiap PNS diminta untuk secara berkala melaporkan harta kekayaan mereka. Termasuk aset, utang, dan kewajiban lainnya.

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Asisten III Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Penajam Paser Utara (PPU), Ainie, mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hingga saat ini, baru sekira 70 persen lebih dari total 600 PNS di PPU yang telah melaporkan LHKPN mereka. Untuk diketahui LHKPN merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan untuk memantau harta kekayaan penyelenggara negara, termasuk PNS, guna mencegah terjadinya korupsi dan praktik tidak etis lainnya.

Melalui LHKPN, setiap PNS diminta untuk secara berkala melaporkan harta kekayaan mereka. Termasuk aset, utang, dan kewajiban lainnya. Laporan ini harus dilakukan secara transparan dan jujur, serta harus disampaikan dengan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ainie menekankan pentingnya setiap PNS untuk mematuhi kewajiban mereka dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu. Kata dia, dengan melaporkan melalui sistem langsung di LHKPN, PNS dapat mengetahui siapa yang sudah melaporkan, siapa yang sedang dalam proses, dan siapa yang belum melaporkan sama sekali.

“Kalau yang belum melapor diberi waktu sampai tanggal 31 Maret 2024 ini. Jika melewati batas waktu tersebut, akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Termasuk potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen,” jelas Ainie kepada wartawan Akurasi.id, belum lama ini.

Ketentuan ini telah diatur dalam peraturan daerah (perda) dan surat edaran yang dikeluarkan oleh bupati. Sanksi ini tidak hanya berlaku sebagai teguran.

“Tetapi juga sebagai langkah tegas untuk memastikan kepatuhan seluruh PNS terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (adv/diskominfoppu/zul/uci)

 

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *