Baznas Bontang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2023

Rachman Wahid
2 Views
Kepala Baznas Bontang, H Kuba Siga. (Fajri/Akurasi.id)

Besaran zakat fitrah 2023 yang harus dibayarkan tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan harga beras yang juga naik.

Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Baznas Kota Bontang bersama unsur pemerintahan, MUI dan Kemenag secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah 2023 atau Ramadan 1444 Hijriah. Usai menggelar rapat kordinasi yang berlangsung di Aula Kemenag Bontang, Rabu (22/03/2023).

Besaran Zakat Fitrah ditentukan dari beberapa faktor. Seperti besaran harga beras dan kemampuan masyarakat membelinya. Terlebih harga beras saat ini sedikit mengalami kenaikan.

“Kami sepakati rata-rata kemampuan masyarakat membeli beras dan disesuaikan dengan harganya. Serta jumlah yang dikonsumsi kebanyakan masyarakat,” ucap Ketua Baznas Bontang, H Kuba Siga kepada Akurasi.id, Rabu (22/03/2023).

Dari hasil rapat diputuskan, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat muslim yakni, sebesar 1 sha’ atau setara dengan 3,8 kilogram per jiwa. Jika dikonversikan dengan rupiah, berdasarkan harga beras dengan kualitas baik setara dengan Rp50 ribu untuk nilai beras terendah. Beras sedang Rp 57 ribu, dan beras dengan kualitas tertinggi Rp 61 Ribu.

“Masyarakat silahkan berzakat sesuai dengan kualitas makanan pokok (beras) yang dikonsumsi. Kalaupun ada yang mau berzakat dengan uang, silahkan juga. Intinya jangan sampai luput dari kewajiban,” jelasnya.

Harga Beras Naik

Ketua Baznas juga bilang, berasan zakat fitrah yang harus dibayarkan tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan harga beras juga naik. Jika berkaca pada tahun 2022 lalu, masyarakat membayar sebesar Rp 42 ribu untuk kategori paling rendah, Rp 48 ribu sedang, dan Rp 52 ribu untuk yang paling tinggi.

“Ada sedikit kenaikan. Karena harga beras juga naik. Sekarang harga beras per kilo Rp 13 ribu, sampai Rp 16 ribu. Itu yang menjadi patokan kami,” jelas H Kuba.

Ia pun menghimbau agar masyarakat muslim di Bontang melaksanakan pembayaran zakat fitrah. Agar bisa tersalurkan kepada yang berhak menerima.

“Masyarakat bisa melaksanakan kewajibannya melalui pengurus masjid atau lembaga penyalur zakat fitrah lainnya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam rapat kordinasi penetapan besaran zakat yang digelar Aula Kementerian Agama Kota Bontang, turut hadir berbagai unsur seperti MUI, TNI – Polri, Diskop-UKMP, NU dan LAZ. (*/adv)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *