Baznas Bontang mengambil tindakan terkait regulasi, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah yang belum memiliki legalitas di tingkat SD dan SMP sederajat. Serta menyosialisasikan Program Insan di sekolah.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bontang menggelar Sosialisasi Pengelolaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang menyasar pada sekolah tingkat SD/MI dan MTs/SMP. kegiatan yang dihadiri kepala sekolah (kepsek) ini juga dirangkai dengan launching Program Infak Seribu Ananda (Insan).
Melalui program pengelolaan UPZ ini, Baznas Bontang mengambil tindakan terkait regulasi, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah yang belum memiliki legalitas di tingkat sekolah. Yakni dengan cara menurunkan lembaga UPZ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Baznas Bontang H Kuba Siga mengatakan selama ini yang mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah di tingkat SD dan SMP biasanya dikumpulkan komite. Sedangkan hal itu tidak memiliki legalitas yang jelas di mata hukum.
“Maka dari itu, Baznas Bontang hadir menurunkan UPZ di sekolah. Sebagai pemberi badan penyalur zakat, infak, dan sedekah yang sesuai ketentuan,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan Akurasi.id.
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku, hanya Baznas yang memiliki wewenang untuk mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah. Maka nantinya, UPZ yang Baznas hadirkan di setiap sekolah kepengurusannya bisa dari komite atau pihak yang dipercaya sekolah.
“Sebab bagaimana pun, kepala sekolah dan komite juga harus tetap dilibatkan dalam program tersebut. Agar orangtua murid percaya dan juga mengerti peran dari UPZ yang ada di sekolah,” ujarnya.
Kuba mengungkapkan hal ini juga sudah diketahui pihak sekolah dan mendapat sambutan baik. Sehingga kegiatan itu sudah bisa diimplementasikan.
“Ini akan berlaku semua sekolah dari swasta hingga negeri,” kata dia.
Dia mengharapkan dengan adanya UPZ di sekolah akan memaksimalkan pengumpulan dana zakat, infak dan sedekah. Kuba juga menjelaskan bahwa Baznas tingkat kota/kabupaten, memiliki wewenang menurunkan UPZ ke tingkat SD dan SMP. Sedangkan Baznas tingkat provinsi memiliki wewenang ke tingkat SMA, perguruan tinggi, dan masjid raya.
Selain menurunkan UPZ, Baznas Bontang juga diketahui meluncurkan Program Infak Seribu Ananda (Insan). Tujuannya guna menjadi pengumpul dana Infak dan sedekah yang legal. Nantinya dana tersebut akan dikumpulkan ke UPZ sekolah dan diserahkan ke Baznas Bontang.
“Jika pihak sekolah ingin menggunakan dana tersebut. Harus berkoordinasi dengan Baznas terlebih dahulu terkait peruntukkannya,” tuturnya.
Melalui Program Insan itu juga, diharapkan dapat menjadi cara mengajarkan anak untuk menyisihkan uang sakunya untuk bersedekah. Meskipun nominalnya kecil mulai dari Rp1000 atau Rp2 ribu.
“Yang terpenting melakukan pembiasakan untuk anak agar senang berbagi,” pungkasnya. (adv/baznasbontang/nur/uci)
Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi