Pemprov Kaltim menetapkan batas maksimal biaya administrasi kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp10 juta. Program ini masih menunggu regulasi dan kerja sama dengan pihak bank sebelum direalisasikan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan batas maksimal biaya administrasi kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp10 juta. Kebijakan ini merupakan bagian dari program pembebasan biaya administrasi dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau.
Meski telah ditetapkan, program ini belum dapat direalisasikan karena masih menunggu regulasi resmi berupa peraturan gubernur (Pergub) serta penyusunan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak perbankan sebagai penyalur pembiayaan.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR & PERA Kaltim, Shidiq Prananto Sulistyo, menjelaskan bahwa biaya administrasi senilai maksimal Rp10 juta tersebut mencakup sembilan komponen, termasuk biaya notaris.
“Notaris juga akan mengikuti ketentuan nominal yang ditetapkan. Dalam PKS nanti akan melibatkan semua pihak terkait,” ujarnya di Samarinda, Kamis (19/6/2025).
Angka Rp10 juta tersebut, lanjut Shidiq, diambil berdasarkan rata-rata estimasi biaya administrasi dari sejumlah pihak perbankan, yang saat ini berada di kisaran Rp8 juta hingga Rp10 juta. Namun, ia menegaskan bahwa program ini tidak mencakup pembayaran uang muka (DP), karena DP merupakan hasil kesepakatan antara pemohon dan pihak bank, bukan bagian dari pembiayaan yang ditanggung pemerintah.
Terkait prosedur pengajuan, Shidiq menjelaskan bahwa masyarakat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk pembebasan biaya administrasi. Setelah itu, pihak bank akan melakukan pengecekan kelayakan pemohon. Jika dinyatakan memenuhi syarat, data pemohon akan dikirim ke Dinas PUPR & PERA untuk proses validasi.
Proses validasi mencakup dua aspek utama:
- Apakah pemohon benar masuk kategori MBR.
- Apakah kuota bantuan (1.000 penerima untuk tahun ini) masih tersedia.
Jika keduanya terpenuhi, maka pembayaran biaya administrasi akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
“Nominal pembiayaan yang diajukan pihak perbankan akan dirinci, namun tetap tidak melebihi batas maksimal Rp10 juta,” tegasnya.
Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam mendukung kepemilikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sejalan dengan visi pemerintahan yang pro terhadap kebutuhan dasar rakyat. (Adv/DiskominfoKaltim/YED)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id