
Dewan berharap pemerintah revisi ulang aturan tentang kenaikan biaya UKT di perguruan tinggi. Sebab, biaya UKT yang tinggi disebut mencekik mahasiswa.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi menuai sorotan. Pasalnya, di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu, kenaikan UKT dinilai memberatkan mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan.
Tak pelak, kondisi ini mengundang beragam protes. Bahkan, akibat kenaikan UKT tidak sedikit mahasiswa baru 2024 yang dinyatakan lulus lewat jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) memilih mundur dengan alasan tidak sanggup membayar UKT.
Tidak hanya terjadi di sejumlah perguruan tinggi di Jawa. Ternyata, polemik ini juga terjadi di perguruan tinggi di Kalimantan Timur, termasuk Samarinda.
Kenaikan biaya pendidikan tersebut dilandasi Permendikbud-Ristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbud-Ristek yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Damayanti menyebut, kenaikan UKT yang terlalu tinggi tidak semestinya dilakukan. Ia menjelaskan, pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara di Indonesia. Sehingga, jangan sampai kenaikan yang terlalu tinggi menghambat proses pendidikan yang ada.
“Jangan sampai UKT memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Ia menyampaikan, pemerintah seharusnya memberi peluang bagi setiap warga negara, yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Bukannya menaikkan UKT terlalu tinggi dan cenderung tidak memberikan solusi berarti.
“Mulai dengan memberikan kemudahan akses yang ada. Bukan malah menaikan pembayaran UKT yang tinggi,” ungkapnya.
Ia berharap, ada revisi ulang terkait aturan kenaikan UKT. Karena, tidak akan memberikan solusi, malah masyarakat akan cenderung memilih untuk tidak melanjutkan pendidikan karena biaya yang mahal. Meskipun dari pemerintah telah memberikan beasiswa, namun disisi lain UKT yang mahal tetap tidak akan mampu meningkatkan pendidikan yang merata bagi sebagian besar masyarakat.
“Revisi ulang aturan yang ada. Pemerintah harus hadir dalam meningkatkan SDM masyarakat,” tutupnya. (Adv/dprdsamarinda)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari