Bidang Kearsipan DPK PPU Beri Pendampingan Penyusutan Arsip Kepada SKPD

Suci Surya
54 Views

DPK PPU beri pendampingan penyusutan arsip. Dimana kegiatan tersebut merupakan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan.

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Penyusutan arsip menjadi salah satu kegiatan vital dalam manajemen kearsipan yang diatur oleh Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.

Kedudukan pemerintah daerah dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia secara keseluruhan mewarnai kebijakan penyusutan arsip yang senantiasa harus terkoordinasi dan terpadu dengan kebijakan pemerintah pusat.

Oleh karena itu, koordinasi, konsultasi, dan permohonan persetujuan penyusutan arsip-arsip tertentu kepada Departemen Dalam Negeri, Arsip Nasional Republik Indonesia, BPK, BAKN dan Departemen lain yang terkait merupakan suatu tahapan proses yang tidak dapat dipisahkan dari proses penyusutan arsip secara keseluruhan

Dalam konteks ini, Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mengambil langkah untuk memberikan pendampingan dalam proses penyusutan arsip diberbagai instansi yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Arsiparis Ahli Pertama Bidang Kearsipan DPK PPU, Achmad Zaenuri mengatakan, pendampingan penyusutan arsip dilakukan tidak hanya terfokus pada DPK PPU. Tetapi juga meluas ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. Seperti rumah sakit (RS) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Kemarin yang sudah ada permohonan pendampingan itu rumah sakit dan BPBD,” kata Achmad Zaenuri saat ditemui wartawan Akurasi.id, belum lama ini.

Dia menjelaskan, langkah pendampingan tersebut mencakup berbagai aspek. Mulai dari seleksi dan pengelompokan arsip. Sehingga proses pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap tahapan dalam proses penyusutan arsip harus terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.

Sebagai informasi, penyusutan arsip merupakan kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan. Pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan. (adv/diskominfoppu/zul/uci)

 

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *