Sebagaimana diatur dalam regulasi, periode penyampaian LKPM Triwulan II Semester I Tahun 2025 berlangsung mulai tanggal 1 hingga 10 Juli 2025.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan kembali para pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II Semester I Tahun 2025. Penyampaian LKPM ini sangat penting sebagai instrumen pemantauan kegiatan penanaman modal, sekaligus menjadi dasar evaluasi keberlanjutan investasi di Kota Bontang.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang Karel menegaskan bahwa laporan yang akurat dan tepat waktu akan membantu pemerintah dalam menjaga iklim investasi yang kondusif di daerah.
“Data LKPM itu nantinya bukan sekadar formalitas, tapi akan menjadi dasar pemantauan sejauh mana realisasi investasi berjalan sesuai target,” tegasnya pada Kamis (26/6/2025).
Karel menambahkan laporan LKPM yang baik juga berperan dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di Kota Bontang. “Bontang butuh data akurat LKPM demi investasi dan perekonomian yang berkelanjutan. Kalau data tidak disampaikan atau terlambat, maka pemerintah kesulitan menilai perkembangan investasi di lapangan,” jelasnya.
DPMPTSP Bontang pun sudah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung agar pelaku usaha lebih mudah menyampaikan laporan LKPM. Mulai dari pendampingan langsung di kantor, hingga layanan konsultasi daring yang dapat dimanfaatkan para pengusaha. Karel berharap semua pihak memanfaatkan fasilitas ini agar proses pelaporan berjalan lancar dan tidak menunggu mendekati tenggat waktu.
Sebagaimana diatur dalam regulasi, periode penyampaian LKPM Triwulan II Semester I Tahun 2025 berlangsung mulai tanggal 1 hingga 10 Juli 2025. Karel mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Bontang memanfaatkan periode tersebut untuk segera menyampaikan laporan secara lengkap dan benar.
“Kalau sudah mendekati batas akhir pelaporan biasanya terjadi antrean atau gangguan teknis, maka kami minta pelaku usaha tidak menunda-nunda. Kami siap memfasilitasi jika ada kesulitan, silakan datang ke DPMPTSP atau menghubungi petugas kami,” tambahnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Karel juga menekankan bahwa keterbukaan data dari para pelaku usaha bukan hanya bermanfaat bagi pemerintah, tetapi juga berdampak positif bagi perusahaan itu sendiri. Melalui LKPM yang rapi dan akurat, perusahaan dapat tercatat sebagai pelaku usaha patuh, sehingga mempermudah perizinan atau pengajuan fasilitas di masa mendatang.
“Jangan anggap laporan LKPM hanya beban administrasi. Justru ini peluang untuk menunjukkan komitmen usaha yang tertib dan akuntabel,” ujar Karel.
Ia pun mengapresiasi para pelaku usaha di Bontang yang selama ini sudah rutin dan disiplin dalam menyampaikan LKPM. Namun Karel tetap mengingatkan agar momentum ini dijaga bersama demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan semangat kebersamaan antara pemerintah dan pelaku usaha, Kota Bontang menargetkan terciptanya lingkungan investasi yang transparan, efisien, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. DPMPTSP pun berkomitmen menjaga pelayanan publik tetap prima dan mempermudah setiap tahapan pelaporan LKPM di wilayah Kota Bontang. Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut, DPMPTSP Bontang membuka saluran informasi baik secara tatap muka maupun daring agar proses pelaporan LKPM dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
“Harapannya investasi di Bontang akan membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan mendorong kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi