Dari hasil LHP laporan keuangan Bontang tahun anggaran 2023 diberi Opini WTP dari BPK-RI
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-10. Dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang tahun 2023.
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bontang ini menyampaikan hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Yakni tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, maka tahapan selanjutnya adalah penyampaian raperda tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Dari hasil LHP yang diterima Pemkot Bontang dari BPK RI, laporan keuangan Kota Bontang tahun anggaran 2023, diberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya pada saat penyampaian laporan pada sidang paripurna ke-10 DPRD Kota Bontang.
Predikat tersebut merupakan perolehan opini ke-10 kalinya yang didapatkan Kota Bontang sejak tahun 2014 hingga 2024. Banggar DPRD Kota Bontang memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkot Bontang atas capaian tersebut.
“Menindaklanjuti hal tersebut, sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010, DPRD Kota Bontang selanjutnya melakukan pengawasan terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK,” sambungnya.
Pengawasan itu dengan memberi dorongan untuk tetap membertahankan opini WTP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ada tiga hal yang menjadi catatan rekomendasi bagi Pemkot Bontang.
Pertama, terkait pengelolaan dan penatausahaan retribusi daerah yang belum sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan.
Kedua, kekurangan volume dan mutu paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sehingga kelebihan pembayaran dan kekurangan volume dan mutu pekerjaan.
Ketiga, penatausahaan aset tetap belum sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang daerah.
Menanggapi hal tersebut dikutip Akurasi.id, Wali Kota Bontang Basri Rase mengucapkan syukur atas diraihnya opini WTP dari HPL yang diberikan BPK-RI. Kendati masih ada beberapa hal yang menjadi catatan untuk ditindaklanjuti Pemkot Bontang.
“Pemkot Bontang berkomitmen dan secara pro aktif melakukan upaya maksimal menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK,” pungkasnya. (adv/dprdbontang/nur/uci)
Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi