Buang Sampah Hasil Proyek, Pihak IKN Tetap Bayar Retribusi

Suci Surya
31 Views
Kepala DLH PPU Tita Deritayati saat ditemui di ruang kerjanya. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Meski membuang sampah hasil proyek ke TPA Buluminung, pihak IKN tetap bayar retribusi pengelolaan sampah. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Sejak dimulainya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), membawa dampak bagi lingkungan sekitar. Salah satunya terkait masalah sampah yang dihasilkan dari proyek tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU Tita Deritayati mengatakan satu-satunya tujuan pembuangan sampah hasil proyek itu yakni Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buluminung Kecamatan Penajam. Dia memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Otorita IKN terkait bagaimana pengelolaan sampah.

Koordinasi ini menjadi penting mengingat adanya limpahan sampah dari proyek pembangunan IKN yang harus dikelola dengan baik. Sebagai tanggapan, para perusahaan yang memiliki proyek di IKN memiliki kewajiban dalam proses pengelolaan sampahnya.

Tita menjelaskan bahwa fasilitas pembuangan sampah khusus IKN masih dalam tahap pembangunan dan belum dapat digunakan. Oleh karena itu, pengelolaan sampah tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara Pemkab PPU dan perusahaan yang beroperasi di IKN.

“Terlebih, fasilitas pembuangan sampah khusus otorita masih dalam tahap pembangunan dan belum dapat digunakan,” kata Tita sapaannya saat ditemui di ruang kerjanya, di Gedung Kantor DLH PPU, Senin (19/2/2024).

Adapun target pengelolaan sampah ini direncanakan hingga akhir tahun 2024, dengan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) khusus IKN yang akan berlokasi di Desa Sepaku.

“Kami berupaya mengantisipasi agar TPA Buluminung tidak cepat penuh dengan sampah. Sehingga memilih untuk membangun TPA khusus IKN di Desa Sepaku,” ujarnya.

Terkait dengan aspek regulasi, Tita menyampaikan bahwa Pemkab PPU telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Hal ini bertujuan untuk mengatur retribusi terkait dengan penggunaan lahan TPA Buluminung.

Meskipun jumlah retribusi yang dikenakan tidak besar dan dihitung per ritase sekali pembuangan, hal ini tetap menjadi salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki proyek di wilayah tersebut.

“Target PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red.) memang tidak terlalu besar, dikarenakan masuk ke dalam pelayanan dasar,” terangnya.

Selain membayar retribusi, perusahaan-perusahaan tersebut juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemilahan sampah sebelum membuangnya ke TPA Buluminung. Hanya sampah-sampah residu yang tidak memiliki nilai ekonomis yang boleh dibuang ke TPA tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperpanjang umur TPA Buluminung, mengingat tidak semua jenis sampah dapat diterima di tempat tersebut. “Mereka (kontraktor, Red.) memiliki kewajiban, itu sudah tertera dalam kontraknya,” jelasnya.

Tita menegaskan bahwa kewajiban tersebut sudah diatur dalam kontrak antara perusahaan-perusahaan dan pemerintah setempat.

“Selain itu, kolaborasi yang baik antara berbagai pihak terkait diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sampah,” pungkasnya. (adv/diskominfoppu/zul/uci)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *