Sidang Dewan SDA bertujuan untuk merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya air di Kaltim. Mengingat, akan adanya pembangunan IKN yang juga memerlukan SDA.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kaltim tengah mendorong kebijakan pengelolaan sumber daya air(SDA) yang ada di daerah. Melalui Sidang kebijakan Nasional Pengelolaan SDA dalam Perspektif Pengembangan Ibu Kota Negara (IKN).
Mengingat, dengan adanya pembangunan IKN maka di masa depan akan ada kepindahan jutaan manusia ke Kaltim. Pemprov Kaltim sebagai daerah penyangga harus memperhitungkan pengelolaan air agar mencukupi kebutuhan masyarakat.
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, kebijakan pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai, merupakan kebijakan yang harus didukung bersama. Kewenangan pengelolaan wilayah sungai sudah digariskan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
“Penerapan kewenangan pengelolaan wilayah sungai merupakan koridor pelaksanaan teknis. Sehingga, dalam implementasinya tidak boleh kaku dan justru mengkotak-kotakan pengelolaan sumber daya air,” Hadi Mulyadi saat membuka Sidang Dewan Sumber Daya Air, yang diselenggarakan Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, di Hotel Harris Samarinda, Selasa (8/11/2022).
“Koordinasi, harmonisasi dan saling mendukung dalam mewujudkan infrastruktur sumber daya air bermanfaat, berkeadilan dan berkelanjutan harus menjadi tujuan dari pegelolaan sumber daya air,” sambungnya.
Penyediaan Air untuk IKN dan Kawasan Penyangga Jadi Prioritas
Mantan legislator Karang Paci dan Senayan itu menambahkan, penyediaan air baku untuk IKN dan kawasan penyangga telah menjadi prioritas. Sehingga, nantinya tidak ada kesenjangan antara kawasan pengembangan IKN dan kawasan penyangga, merupakan salah satu program prioritas yang harus segera dilaksanakan.
Oleh karena itu, . melalui sidang ini, harapannya para anggota Dewan SDA dapat menyumbangkan pemikiran, gagasan dan saran. Untuk membantu dalam menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya air di Kalimantan Timur.
“Semoga pengelolaan sumber daya air di Kaltim dapat lebih baik, lestari dan demi masyarakat serta anak cucu kita nanti,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR- Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan. Maksud dan tujuan kegiatan Sidang Dewan SDA yang diikuti 66 anggota adalah sebagai wadah untuk membicarakan kebijakan Nasional Pengelolaan SDA dalam Perspektif Pengembangan Ibu Kota Negara.
Program pengelolaan SDA Provinsi Kaltim, Sosialisasi Pergub Kaltim No.2 Tahun 2018 tentang Kebijakan Provinsi Kalimantan Timur Pengelolaan SDA. Peningkatan upaya pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Rencana pengelolaan DAS pada ibu kota negara.
“Setelah sidang komisi, nantinya para wakil dari masing-masing komisi akan menyamaikan hasilnya dalam sidang pleno untuk mendapat saran/masukan terakhir sebelum ditetapkan,” pungkasnya. (*/adv/diskominfokaltim/mar/sul)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari