Catat! Ini Mekanisme Penerbitan SIP Secara Online di MPP Digital

Suci Surya
39 Views
Alur penerbitan SIP di MPP Digital. (ist)

MPP Digital tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat. Manfaat bagi pemerintah yakni efisiensi waktu, integrasi data, dan pengawasan praktik tenaga medis secara nasional.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan digital. Kali ini, melalui integrasi dengan sistem Kementerian Kesehatan, proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan kini dapat dilakukan secara online melalui platform MPP Digital yang sudah terhubung dengan Satusehat SDMK.

Sistem ini menjadi jawaban atas kebutuhan layanan yang efisien, tanpa tatap muka, dan mengurangi beban administrasi baik bagi tenaga kesehatan maupun instansi pemerintah. Proses ini telah dirancang sedemikian rupa agar mudah diakses dan dipahami. Salah satu efisiensi administrasi adalah proses pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) secara digital.

Berikut alur penerbitan SIP secara digital:

  1. Pengajuan SIP dilakukan melalui platform Satusehat SDMK.
    2. Sistem secara otomatis akan mengecek tempat praktik tenaga medis dan kuota yang tersedia.
    3. Selanjutnya, dilakukan verifikasi persyaratan administratif.
    4. Jika pengajuan memenuhi syarat, SIP akan langsung diterbitkan oleh kabupaten/kota melalui MPP Digital.
    5. Untuk SIP khusus yang memerlukan validasi program, akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Jenis SIP yang dapat diterbitkan mencakup SIP Pertama yakni berbasis STR dan tempat praktik. SIP Perpanjangan berlaku bagi yang SIP-nya telah habis masa berlaku lebih dari 5 tahun, dengan tambahan bukti pemenuhan kompetensi. Selain itu SIP ke-2 atau ke-3 untuk lokasi praktik berbeda, dan SIP yang ditetapkan Menteri yaitu berlaku untuk SIP berbasis program tertentu.

Menariknya, seluruh proses ini tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Organisasi Profesi (OP), sehingga dapat mempercepat pengurusan dan mengurangi hambatan birokrasi.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Sofyansyah menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan kemudahan luar biasa bagi para tenaga kesehatan, terutama dalam memastikan legalitas praktiknya.

“Seluruh prosesnya kini jauh lebih sederhana dan efisien. Hanya lewat satu portal, tenaga kesehatan bisa mengurus izin praktik secara mandiri. Ini mendorong pelayanan yang cepat dan berbasis digital,” ungkap Sofyansyah.

Ia menambahkan bahwa MPP Digital tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat. Tetapi juga bagi pemerintah dalam hal efisiensi waktu, integrasi data, dan pengawasan praktik tenaga medis secara nasional.

Terdapat pula sistem pengendalian melalui sanksi administratif jika terjadi pelanggaran disiplin. Pertama, sanksi ringan dimana SIP tetap diterbitkan, namun disertai catatan di sistem SDMK. Sanksi sedang dalam bentuk STR/SIP ditangguhkan selama 6–12 bulan, hingga sanksi berat yang mengakibatkan STR/SIP dicabut, sehingga pengajuan SIP berikutnya akan ditolak.

Kini jumlah penerbitan SIP nasional yang telah mencapai lebih dari 57 ribu izin. Sedangkan MPP Digital telah digunakan di 199 kabupaten/kota. DPMPTSP Bontang terus mendorong tenaga medis dan pelaku usaha layanan kesehatan untuk memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin.

Dengan hadirnya layanan ini, Kota Bontang semakin mengukuhkan diri sebagai kota dengan pelayanan publik yang modern, adaptif, dan ramah digital.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan, agar tenaga kesehatan di Bontang memahami proses ini dan tidak lagi bingung mengurus perizinan,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *