
Dewan nyatakan dukungan adanya SK larangan pertamini di Samarinda. Sebagai upaya mencegah kebakaran yang kerap disebabkan oleh pertamini.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum lama ini mengeluarkan aturan terkait penertiban perdagangan bahan bakar minyak (BBM) eceran ilegal dan tidak memiliki standar safety yang aman. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Aejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Samarinda Markaca menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil Pemkot Samarinda. Menurutnya, penerbitan SK sudah melalui kajian yang panjang sebagai upaya untuk menghindari kebakaran. Mengingat, sejumlah kejadikan kebakaran yang disebabkan oleh pertamini.
“Yang jelas, keamanan Pertamini kurang, apalagi dari segi aturan atau legalitas. Memang enggak ada jaminannya. Berbeda dengan pertashop, yang memang anak Pertamina,” kata Markaca, Selasa (14/05/2024).
Ia menjelaskan, bahawa penjualan BBM memang seharusnya dilakukan di SPBU. Karena resmi, maka sudah terjamin keamanan, kualitas dan takarannya. Sementara apabila dilakukan oleh pihak lain, ia menganggap, perlu dipertanyakan dari mana penjual mendapatkan suplai BBM.
“Karena secara resmi, Pertamina hanya menyuplai BBM ke SPBU. Aturannya juga sudah jelas, karena beli menggunakan jerigen saja tidak boleh,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia juga mengimbau, agar seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut. Demi keamanan dan kenyamanan bersama.
“Artinya, saat ini sudah ada SK yang keluar dan sudah ada aturan hukum yang jelas, serta dilarang oleh pemerintah. Ketika ada yang melanggar, pasti kan ada sanksinya,” tutupnya. (Adv/dprdsamarinda)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari