Miliki dampak kompleks bagi tumbuh kembang anak. DKP3A Kaltim tekankan angka pernikahan dini harus turun.
Akurasi.id, Samarinda – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita menekankan, perkawinan usia anak harus diturunkan. Karena dampaknya sangat kompleks, baik bagi yang bersangkutan termasuk anak yang akan dilahirkan.
“Secara fisik pasti ada perubahan yang bisa menyebabkan penyakit kanker dan penyakit lainnya karena perkawinan belum memenuhi usia,” kata dia, belum lama ini.
[irp]
Selain secara fisik, lanjut Soraya, secara mental anak juga akan menarik diri dari lingkungannya. karena di usia belum cukup umur sudah mempunyai keturunan (anak).
“Kesiapan mental dan fisik, baik laki-laki maupun perempuan yang melangsungkan pernikahan usia dini juga mempengaruhi masalah ke depannya. Kesiapan mereka menjadi suami, istri, bahkan orang tua yang rapuh disebut membuat keluarga ini rapuh,” tegasnya.
Perkawinan usia anak juga memicu stunting (anak kekurangan gizi) dan sebagainya. memang saat pertama memang asupan gizi, tetapi secara fisiknya belum siap kerena rahim asupannya gizinya tidak langsung ke bayinya.
[irp]
Perkawinan Usia Anak Tak Lepas dari Kultur
Ia menambahkan, budaya kultur masih adanya perjodohan, kemudian pergaulan bebas.
“Dampak lain perkawinan usia anak memicu perceraian, karena secara fisik maupun mental memang belum siap, sehingga sering terjadi perselisihan dan sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, pernikahan usia anak juga salah satu penyumbang kematian ibu dan bayi. Karena, perkawinan usia muda yang menyebabkan rahim masih belum siap. Apalagi dengan adanya sosial ekonomi dan psikologi dari para ibu.
[irp]
Oleh karena itu, ia menekankan, selain banyaknya dorongan program dari pemerintah agar pernikahan usia anak tidak terlaksana. Masyarakat dan orang tua juga berperan jangan sampai pernikahan dini terjadi.
“Harus ada partisipasi dari semua pihak, baik masyarakat dan orang tua. Utamanya, untuk membimbing anaknya sendiri agar tidak terjerumus bahkan melakukan pernikahan usia dini secara terpaksa,” pesannya.
Data perkawinan usia anak di Provinsi Kaltim dari tahun 2020 ke 2021 mengalami penurunan, yaitu 1.159 tahun 2020 yang terdiri laki-laki sebanyak 254 orang dan perempuan 905 orang. Sementara tahun 2021 sebanyak 1.089 orang yang terdiri laki-laki 248 orang dan perempuan 841 orang. (*/mar/sul/adpimprov kaltim)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari