Dewan Geram, Pembangunan Teras Samarinda Diprediksi Kembali Molor

Devi Nila Sari
3 Min Read
Anggota Komisi II DPRD Samarinda atau Anggota Pansus LKPJ Abdul Rohim saat melakukan peninjauan Teras Samarinda. (Dhion/Akurasi.id)

Pembangunan Teras Samarinda segmen I dipastikan kembali molor. Hingga saat ini pihak kontraktor masih menanti material listrik dari Cina.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Jajaran Komisi II DPRD Samarinda atau Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) wali kota Samarinda melakukan peninjauan ke sejumlah proyek pemerintah, salah satunya pembangunan Teras Samarinda.

Dalam kesempatan itu, Anggota Pansus LKPJ Abdul Rohim mengungkapkan, pembangunan Teras Samarinda diprediksi kembali terlambat. Padahal, proses pembangunan proyek senilai Rp36,9 miliar itu sudah melakukan tiga kali perpanjangan masa kerja.

Adapun, yang menjadi kendala masih persoalan yang sama. Yakni, menanti material listrik dari Cina yang masih dalam perjalanan.

“Kami tegur pemkot, pemkot yang mengambil tindakan ke kontraktor untuk menindaklanjuti temuan hari ini,” ucapnya saat tinjauan ke lokasi pembangunan Teras Samarinda, belum lama ini.

Menurutnya, jika pemkot sudah menemukan indikasi keterlambatan, seharusnya ada teguran kepada pihak kontraktor. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Bahkan, apabila terjadi kemungkinan terburuk, misal pihak kontraktor tetap tidak bisa menyelesaikan proyek sesuai kesepakatan. Pemkot bisa melakukan penggantian kontraktor.

“Kontraktornya bisa diganti. Karena yang kami marahin pemkotnya, bukan kontraktornya. Tapi, sebelum itu DPRD Samarinda akan mengevaluasi kinerja pemkot lewat LKPJ (laporan kerja pertanggungjawaban) wali kota,” tegas Anggota Komisi II DPRD Samarinda ini.

Bukan Soal Denda, Dewan Khawatirkan Dampak Keterlambatan Proyek

Ia menyampaikan, jika terjadi keterlambatan yang dilakukan oleh kontraktor dan meminta untuk perpanjangan waktu masa kerja. Maka, akan ada denda yang dibayarkan oleh pihak kontraktor ke Pemkot Samarinda.

“Denda itu pasti. Setiap keterlambatan kompesansinya denda. Kalau denda masih ketutup, masih profit, ya happy-happy aja,” jelasnya.

Namun, yang menjadi permasalahan bukan soal denda yang tentu akan masuk ke kantong pemerintah, dalam artian secara keuangan tidak terlalu rugi. Karena nilainya tidak sedikit.

Melainkan, dari masalah keterlambatan tersebut bisa mengganggu hal-hal di belakangnya. Misal, pemborosan waktu. Kemudian, berdampak kepada kinerja kontraktor. Termasuk, kinerja wali kota Samarinda, mengingat ia berada di ujung masa pemerintahannya, dan lain-lain.

“Ini sudah yang ke tiga. Ini komitmennya akan selesai, tidak ada perpanjangan lagi. Tapi, kita lihat hasil sidak, apakah akan molor lagi,” tutupnya.

Sebagai informasi, pembangunan Teras Samarinda tahap I segmen depan BTN sampai depan kantor Gubernur Kaltim awalnya ditarget selesai awal Desember 2023. Dengan harapan, tahap II segmen kawasan Dermaga Pasar Pagi dimulai Januari 2024.

Namun, karena pekerjaan tahap I belum selesai, diperpanjang sampai Februari 2024. Kemudian, proyek kembali diperpanjang pada April 2024, tepatnya sebelum lebaran.

Pada Maret 2024 pihak kontraktor mengklaim pekerjaan sudah mencapai 85 persen. Namun, saat kunjungan dewan, Rabu (25/4/204), ternyata ruang terbuka hijau (RTH) di Tepian Mahakam itu belum selesai 100 persen. Megaproyek ini diperkirakan selesai 2 minggu lagi. (Adv/dprdsamarinda)

Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *