Teknis Pemilihan Umum bagi tunanetra mendapat sorotan dari Ketua DPRD Bontang lantaran larangan membawa HP di bilik suara. Pasalnya penggunaan HP untuk membantu mereka mengetahui tulisan yang ada dikertas.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menyoroti teknis pemilihan umum bagi penyandang disabilitas, terutama tunanetra atau masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam melihat.
Pasalnya, salah satu peraturan proses pencoblosan saat ini dilarang membawa atau menggunakan handphone (HP) ke dalam bilik suara. Hal itu pun berlaku bagi penyandang disabilitas termasuk tunanetra.
Sementara itu, banyak diantara penyandang tunanetra yang harus menggunakan handphone untuk membantu mereka agar mengetahui tulisan yang ada dikertas.
“Hal semacam ini memang permasalahan teknis ya, tapi mungkin aturan yang ada juga perlu diperhatikan bagaimana kondisi penyadang disabilitasnya,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, Senin (12/8/2024).
Karena menurut pria yang Akrab disapa Andi Faiz itu, setiap disabilitas memiliki pendekatan yang berbeda-beda sesuai dengan kekurangan mereka. Begitupun dengan kondisi pemilihan umum yang merupakan hak seluruh warga indonesia sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau yang kondisinya harus pakai HP biar mereka bisa mengetahui yang dipilih sesuai, harusnya bisa saja,” tambahannya.
Menurutnya yang terpenting ada pendampingan dari perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagai informasi, larang membawa handphone ke bilik suara didasari oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. Dimana, seluruh yang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilarang untuk membawa HP ke bilik suara.
PKPU tersebut, didasari oleh Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda Rp12 Juta rupiah, bagi yang dengan sengaja membawa handphone atau memfoto dibilik suara. (adv/dprdbontang/nur/uci)
Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi