Kepala Disdikbud Bontang soroti salah satu permasalahan yang sering terjadi yakni adanya manipulasi KK agar siswa yang tidak masuk dalam zonasi tetap bisa diterima di sekolah tertentu.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Bambang Cipto Mulyono, menyoroti implementasi sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Menurutnya, sistem ini memiliki sisi positif yang mendukung pemerataan akses pendidikan, tetapi juga memerlukan pengawasan ketat untuk menghindari kecurangan.
“Sebenarnya, ya bagus saja adanya sistem zonasi itu. Yang dekat dengan sekolah punya hak untuk diterima. Masa yang rumahnya dekat sekolah tidak bisa diterima? Itu positifnya,” ujar Bambang.
Namun, ia tidak menutup mata terhadap praktik-praktik negatif yang muncul akibat sistem tersebut. Kata Bambang, salah satu permasalahan yang sering terjadi yakni adanya manipulasi dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) agar siswa yang tidak masuk dalam zonasi tetap bisa diterima di sekolah tertentu.
“Negatifnya, banyak yang bermain. Ada orang yang rumahnya jauh tapi memanipulasi data agar terlihat dekat dengan sekolah, misalnya dengan mengurus KK baru. Ini praktik yang harus dihindari dan ditekan,” tegasnya.
Bambang menambahkan, untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan kerja sama lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Verifikasi dokumen kependudukan, seperti KK, harus melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar data yang digunakan dalam PPDB valid dan akurat.
“Ini bukan hanya tugas Disdikbud Bontang. Kerja sama dengan OPD lain, seperti Disdukcapil, sangat penting. Manipulasi data seperti itu sebenarnya tidak boleh terjadi,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat memahami tujuan sistem zonasi, yaitu memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang merata sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka.
“Kita harus bersama-sama memastikan bahwa sistem ini berjalan sesuai tujuannya, tanpa ada celah untuk kecurangan. Karena kalau itu terjadi, tujuan zonasi jadi tidak tercapai,” tambah Bambang.
Sebagai langkah preventif, Bambang menyarankan adanya peningkatan pengawasan selama proses PPDB, termasuk penguatan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan zonasi dan sanksi bagi pelaku kecurangan.
“Sistem zonasi yang diterapkan pemerintah bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan antara sekolah favorit dan non-favorit serta memberikan kesempatan yang adil bagi setiap siswa. Namun, untuk memastikan keberhasilannya, sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci utama,” pungkasnya. (adv/disdikbudbontang/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi