Jalin koordinasi antara mitra kerja daerah, Disdikbud Kaltim dan Komisi IV DPRD menggelar rakor sekaligus silaturahmi.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim gelar rapat koordinasi (rakor) dengan Komisi IV DPRD Kaltim. Selain itu hadir pula seluruh kepala SMA/SMK seluruh Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sebagai bentuk koordinasi dalam menjalankan roda pendidikan di Benua etam -sebutan Kaltim-.
Sebagai mitra pemerintah daerah dalam menjalankan roda pendidikan di Kaltim, Disdikbud dan DPRD wajib menjadi wadah dalam menangani permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat dan sekolah untuk mencari solusi.
Kepala bidang (Kabid) pembinaan SMK Disdikbud Kaltim Surasah mengatakan rapat tersebut merupakan rapat koordinasi dengan kepala sekolah SMA/SMK Kabupaten Kukar. Sekaligus menjadi wadah silaturahim antar lembaga.
“Silaturahmi saja. Kami sebagai lembaga pendidikan juga harus bertanggung jawab kan atas pendidikan di Kaltim,” ucapnya kepada Akurasi.id.
Disinggung terkait adanya kabar yang berhembus mengenai kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Surasah menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari gubernur.
“Usulan TPP itu belum bisa kami jelaskan terkait tindak lanjutnya seperti apa. Jadi nanti kalau memang sudah disetujui pemerintah baru nanti kami akan menjelaskannya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan membeberkan regulasi, acuan hukum, dan klausul tunjangan lainnya untuk mengusulkan kenaikan TPP guru ASN maupun PPPK.
“Daerah mampu atau tidak, tentu itu bukan kapasitas kami. Intinya kami ikuti persetujuan yang ada nanti soal pengusulan TPP. Kami memperjuangkannya,” ucapnya.
Saat ini, Disdikbud Kaltim memfasilitasi usulan kenaikan TPP guru ASN PPPK tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Terutama terkait usulan tunjangan lain-lain yang harus disesuaikan dengan kemampuan daerah serta berdasarkan persetujuan DPRD Kaltim.
Namun seluruh PPPK memiliki hak yang sama terkait tunjangan yang bersifat melekat. Saat ini, usulan yang disampaikan berkaitan dengan penyamaan pendapatan guru PPPK dengan PNS.
Usulan tersebut tidak membebani kemampuan keuangan daerah ke depan. Apalagi hingga saat ini, formasi tenaga PPPK di Kaltim mencapai empat ribu orang sesuai data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim. (adv/disdikbudkaltim/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi