Disdikbud Kaltim melalui Bidang Kebudayaan terus melakukan kajian terhadap kebudayaan di daerah. Sebagai upaya pelestarian warisan budaya di Kaltim.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Upaya untuk terus melakukan pelestarian kebudayaan sebagai warisan di Kaltim. Terus dirutinkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Seperti yang dilakukan Bidang Kebudayaan Disdikbud Kaltim yang menggelar Diskusi Terpumpun.
Beberapa narasumber yang didatangkan pun sangat kompeten, lantaran berasal dari daerah pengusul atau maestro dari karya budaya. Sehingga, diharapkan mampu memberikan pemahaman untuk melakukan perlindungan warisan budaya.
Diketahui pada 2022 ini sudah ada pengkajian karya budaya sebanyak 15 karya budaya yang tersebar di kabupaten dan kota. Di antaranya seperti Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar), Berau, Paser, PPU, dan Bontang.
Seperti yang diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disdikbud Kaltim, Yekti Utami. Saat ini, pihaknya memiliki program pelestarian, yang bertumpu pada 10 objek kemajuan kebudayaan. Salah satu dari bagian objek tersebut yaitu perlindungan terhadap warisan budaya, dengan menetapkan warisan budaya tak benda.
“Memang, dalam penetapannya itu ada beberapa syarat. Seperti, literasi yang mendukung untuk membuktikan bahwa karya budaya tersebut pernah ditulis, atau dengan kajian warisan budaya minimal berusia 50 tahun,” ujar Yekti.
Selain itu, persyaratan lain yang ia ungkapkan, berupa dokumentasi yang dapat berbentuk foto dan video. Sehingga, hal itu menjadi bukti bahwa warisan budaya memang benar nyata.
Namun, agar lebih optimal Yekti mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan pengkajian karya-karya budaya. Terkhusus, untuk karya budaya yang belum ada literasinya. Seperti yang dilakukan pihaknya dalam Diskusi Terpumpun di Penajam Paser Utara (PPU) pada pekan lalu.
“Di Paser juga dengan karya budaya domain kuliner tradisional Ponta dan Tekalo. PPU dan Paser, ini jadi diskusi terpumpun terakhir yang dilakukan,” tutup Yekti. (*/adv/disdikbudkaltim/gzy)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari