Dishub PPU komitmen tingkatkan PAD. Dengan menyasar retribusi parkir di sejumlah pasar tradisional dan dermaga.
Kaltim.akurasi.id, PPU – Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara (Dishub PPU) Sunra Satriadi, mengungkapkan adanya peningkatan pendapatan daerah dari hasil pengelolaan retribusi parkir. Salah satu penyumbang retribusi terbesar adalah dari parkir pasar.
Ia menyampaikan, salah satu langkah yang diambil dishub adalah memperluas tanggung jawab mereka dalam pengelolaan parkir di pasar-pasar tradisional, yang sebelumnya dikelola oleh lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan badan usaha milik desa (BUMDes).
“Kami telah mengambil alih pengelolaan parkir di Pasar Babulu dan Pasar Tenang, yang sebelumnya dilakukan oleh LPM dan BUMDes. Sekarang, dishub yang mengelola secara langsung,” tuturnya.
Ia menyebut, langkah tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa Dishub PPU memiliki wewenang untuk mengelola retribusi parkir.
Dishub PPU Maksimalkan Pengelolaan Retribusi di Pasar Tradisional
Meskipun ada opsi untuk menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak swasta. Hal ini hanya akan dilakukan jika fasilitas dan infrastruktur yang dimiliki sudah memadai.
“Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengelolaan parkir memang bisa diserahkan ke pihak swasta. Terutama jika mereka memiliki infrastruktur yang lebih baik, seperti portal otomatis dan juru parkir (jukir) yang terlatih dan berkompeten. Namun, untuk saat ini, kami masih akan mengelola retribusi parkir di beberapa tempat secara mandiri, terutama di sektor pasar tradisional,” tambahnya.
Dishub PPU mencatat, peningkatan yang signifikan dari retribusi parkir di sektor pasar sejak pengambilalihan pengelolaan parkir oleh pihaknya. Salah satu alasan di balik peningkatan ini adalah lebih baiknya manajemen yang diterapkan oleh Dishub. Dibandingkan dengan sistem yang sebelumnya diterapkan oleh LPM dan BUMDes.
“Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur, kami berharap pendapatan dari retribusi parkir akan terus meningkat. Selain itu, kami juga berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan parkir dengan menyediakan sarana yang lebih baik, termasuk pelatihan bagi para jukir,” katanya.
Maksimalkan PAD, Dishub Kelola Retribusi Parkir di Dermaga
Selain sektor pasar, Dishub PPU juga bertanggung jawab atas pengelolaan retribusi parkir di beberapa lokasi strategis lainnya. Seperti dermaga speedboat dan pelabuhan di Penajam dan Minung.
Serta terminal yang dulunya juga dikelola oleh pihak lain. Sunra menjelaskan, bahwa pengelolaan parkir di lokasi-lokasi tersebut juga dilakukan secara mandiri oleh Dishub.
“Untuk saat ini, kami juga mengelola parkir di dermaga speedboat dan pelabuhan di Penajam dan Minung, serta terminal yang dulunya tidak dikelola oleh Dishub. Ini semua kami lakukan untuk memastikan retribusi parkir dapat dimaksimalkan demi peningkatan PAD,” tutupnya. (Adv/diskominfoppu/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari